Sistem Kelas BPJS Kesehatan Resmi Dihapus, Diganti KRIS

Abdillah Balfast
May 14, 2024

BPJS Kesehatan

masyarakat lebih baik dan nyaman.

Dalam Peraturan Presiden RI Nomor 59 Tahun 2024, tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo pada 8 Mei 2024, dijelaskan fasilitas yang akan diperoleh jika sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) diterapkan.

Fasilitas Rawat Inap Standar (KRIS)

Pasal 103A dan Pasal 104 menyatakan bahwa penerapan fasilitas ruang perawatan pada layanan rawat inap kelas standar bisa diterapkan di seluruh fasilitas rumah sakit atau sebagian fasilitas.

Berikut adalah 12 syarat fasilitas kelas rawat inap standar:

1. Komponen bangunan: Tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi.

2. Ventilasi udara: Memenuhi pertukaran udara minimal 6 kali per jam.

3. Pencahayaan: 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.

4. Tempat tidur: Dilengkapi 2 kotak kontak dan nurse call per tempat tidur.

5. Nakas: Tersedia nakas per tempat tidur.

6. Suhu ruangan: Dapat dipertahankan antara 20 hingga 26 derajat Celsius.

7. Pembagian ruangan: Berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non-infeksi).

8. Kepadatan ruangan: Maksimal 4 tempat tidur dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter.

9. Tirai/partisi: Dibenamkan atau menggantung dari plafon.

10. Kamar mandi: Di dalam ruang rawat inap.

11. Standar aksesibilitas: Kamar mandi sesuai standar aksesibilitas.

12. Outlet oksigen: Tersedia.

Pembayaran Tarif oleh BPJS Kesehatan

Perpres juga mengatur bahwa jika rumah sakit telah menerapkan fasilitas ruang perawatan berdasarkan KRIS sebelum 30 Juni 2025, pembayaran tarif oleh BPJS Kesehatan akan dilakukan sesuai tarif kelas rawat inap yang menjadi hak peserta.

Fasilitas Kelas BPJS Kesehatan Sebelumnya

Sebelumnya, fasilitas bervariasi di setiap kelas BPJS Kesehatan:

Kelas 1

Ruang rawat


1 2 3

Related Post

Post a Comment

Comments 0