Sistem Kelas BPJS Kesehatan Resmi Dihapus, Diganti KRIS

Abdillah Balfast
May 14, 2024

BPJS Kesehatan

inap kapasitas 2-4 orang.

Bisa memilih dokter spesialis.

Fasilitas TV, lemari es, dan AC.

Kelas 2

Ruang rawat inap kapasitas 3-5 orang.

Bisa memilih dokter spesialis.

Fasilitas tambahan AC dan TV.

Kelas 3

Ruang rawat inap kapasitas 4-6 orang.

Dokter umum dan spesialis (jika ditetapkan oleh instansi kesehatan).

Tarif Iuran BPJS Kesehatan Sebelumnya

Kelas 1: Rp150.000

Kelas 2: Rp100.000

Kelas 3: Rp35.000 (Rp7.000 disubsidi pemerintah)

Pertanyaan tentang Iuran BPJS Kesehatan dengan KRIS

Jika KRIS diterapkan, apakah iuran BPJS Kesehatan akan ikut disamaratakan? Pertanyaan ini masih memerlukan jawaban resmi dari pihak berwenang, karena peraturan ini belum mengatur secara spesifik mengenai perubahan tarif iuran BPJS Kesehatan dalam konteks KRIS. (***)


1 2 3

Related Post

Post a Comment

Comments 0