BPJS Kesehatan
Bisa memilih dokter spesialis.
Fasilitas TV, lemari es, dan AC.
Kelas 2
Ruang rawat inap kapasitas 3-5 orang.
Bisa memilih dokter spesialis.
Fasilitas tambahan AC dan TV.
Kelas 3
Ruang rawat inap kapasitas 4-6 orang.
Dokter umum dan spesialis (jika ditetapkan oleh instansi kesehatan).
Tarif Iuran BPJS Kesehatan Sebelumnya
Kelas 1: Rp150.000
Kelas 2: Rp100.000
Kelas 3: Rp35.000 (Rp7.000 disubsidi pemerintah)
Pertanyaan tentang Iuran BPJS Kesehatan dengan KRIS
Jika KRIS diterapkan, apakah iuran BPJS Kesehatan akan ikut disamaratakan? Pertanyaan ini masih memerlukan jawaban resmi dari pihak berwenang, karena peraturan ini belum mengatur secara spesifik mengenai perubahan tarif iuran BPJS Kesehatan dalam konteks KRIS. (***)
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0