Skandal Keuangan: PT Ratu Prabu Energy Tbk Diduga Manipulasi Laporan Keuangan, OJK Ambil Tindakan

Abdillah Balfast
Mar 26, 2025

Kuasa hukum Derek Prabu Maras

KOSADATA – Rencana restrukturisasi utang yang belum terlaksana antara PT Lekom Maras dan PT Ratu Prabu Energy Tbk (Perseroan) dengan PT Bank Mega Tbk (Bank Mega) semakin memanas. Hal ini melibatkan jaminan tanah pribadi milik Burhanuddin Maras dan Derek Prabu Maras.

Pengacara Derek Prabu Maras, Perry Cornelius Sitohang SH, yang diwakili oleh Yuli Yanti Hutagaol SH, MH, menjelaskan kronologi permasalahan ini.

Pada 2019, PT Lekom Maras mendapat keputusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), yang mengharuskan Perseroan dan PT Lekom Maras untuk melunasi utang kepada Bank Mega

“Utang tersebut kemudian dibayar oleh klien saya, Burhanuddin Maras dan Derek Prabu Maras, melalui penyerahan aset jaminan (AYDA) kepada Bank Mega,” kata Yuli Yanti Hutagaol SH, MH, dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (25/3/2025).

Dengan demikian, Perseroan kini berhutang kepada Burhanuddin Maras dan Derek Prabu Maras. Total utang yang dimiliki Perseroan kepada Derek Prabu Maras adalah sebesar Rp29.142.411.100 (dua puluh sembilan miliar seratus empat puluh dua juta empat ratus sebelas juta seratus rupiah), sesuai dengan surat perjanjian nomor 086/RPE Xl/2020. Sementara itu, utang PT Lekom Maras kepada Derek Prabu Maras mencapai Rp597.911.620.301 (lima ratus sembilan puluh tujuh miliar sembilan ratus sebelas juta enam ratus dua puluh ribu tiga ratus satu rupiah), berdasarkan surat perjanjian nomor 120/LM-Gen/BBM/Xl/2020.

“Jika ditotal, utang anak perusahaan PT Ratu Prabu Energy Tbk dan PT Lekom Maras kepada Derek Prabu Maras mencapai sekitar Rp627 miliar, sementara utang Perseroan kepada Burhanuddin Maras hanya sekitar Rp116 miliar,” jelas Yuli Yanti Hutagaol SH, MH.

Lebih lanjut, Yuli Yanti Hutagaol SH, MH menambahkan bahwa hutang tersebut muncul akibat penyerahan aset milik Derek Prabu Maras dan Burhanuddin Maras. Jika dikonversi menjadi saham, sesuai dengan perjanjian novasi tertanggal 29 September 2020 dan perjanjian restrukturisasi utang menjadi saham tertanggal 31 Maret 2021, Derek Prabu Maras akan menjadi pemegang saham mayoritas di PT Ratu Prabu Energy Tbk dan PT Lekom Maras.

Beberapa waktu lalu, terdapat laporan kasus ke Polres Jakarta Selatan terkait laporan keuangan PT Ratu Prabu Energy Tbk tahun 2024. Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa Derek menerima hasil lelang sebesar Rp96.025.000.000 (sembilan puluh enam miliar dua puluh lima juta rupiah), yang disertai dengan selisih utang lelang sebesar Rp15.679.910.241. Namun, seluruh hasil lelang tersebut diklaim diterima oleh Derek Prabu Maras.

"Itu sama sekali tidak benar. Saya bersama Pak Derek telah melaporkan hal ini ke Polres Jakarta Selatan dengan nomor laporan polisi LP.55/I/2015 tertanggal 6 Januari 2025," ujar Yuli Yanti Hutagaol SH, MH.

Kemudian, Derek Prabu Maras, didampingi oleh pengacara Perry Cornelius SH, mengadakan pertemuan melalui zoom dengan pihak OJK pada 20 Februari 2025 untuk melakukan klarifikasi terkait laporan keuangan PT Ratu Prabu Energy Tbk dari tahun 2022 hingga 2024. Pertemuan ini terkait dengan penyelesaian utang yang tercatat pada 30 April 2021 berdasarkan risalah lelang yang menyatakan bahwa Derek menerima hasil lelang.

“Kami sudah bertemu dengan pihak OJK dan kami telah menyampaikan agar segera dilakukan audit independen terkait hal ini,” pungkas Yuli Yanti Hutagaol SH, MH. (***)

Post a Comment

Comments 0