Perppu Cipta Kerja Versus Keadilan Iklim bagi Masyarakat Pesisir

Ida Farida
Jun 09, 2025

Foto: ist

Oleh: Parid Ridwanuddin

Manajer Kampanye Pesisir Laut dan Pulau Kecil Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi)

 

Pada pengujung 2022 lalu, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Di dalam konsiderannya disebutkan, isu krisis iklim menjadi salah satu konteks utama gentingnya penerbitan Perppu Cipta Kerja.

 

Pertanyaaanya, apakah benar Perppu Cipta Kerja dapat menyelesaikan persoalan krisis iklim, terutama dampak buruk yang dihadapi oleh masyarakat di Indonesia? Atau justru akan semakin memperparah dampak krisis dalam jangka panjang?

 

Masyarakat pesisir yang jumlahnya lebih dari 8 juta keluarga merupakan kelompok masyarakat di Indonesia yang paling rentan terhadap dampak krisis iklim. Mereka harus berhadapan dengan banjir rob dan tenggelamnya desa-desa pesisir. Lebih jauh, pulau-pulau kecil terancam tenggelam karena cepatnya kenaikan air laut. 

 

Sebagaimana UU No 11/2021 tentang Cipta Kerja, Perppu Cipta memiliki dua problem serius, yaitu problem substansi dan problem metodologi. Keduanya sama sekali tidak mempertimbangkan prinsip-prinsip keadilan iklim. Secara substansi, Perppu Cipta Kerja, terutama yang terkait dengan tata kuasa dan tata kelola sumber daya alam di pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil, merupakan copy paste dari pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja. Isinya tak banyak yang berbeda.

 

Pasal 26A dapat dijadikan contoh. Pasal ini berbunyi: ”Dalam rangka penanaman modal asing, pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan perairan di sekitarnya harus memenuhi perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal”.

 

Untuk kepentingan investasi, semangat utama pasal tersebut dapat ditebak: melanggengkan swastanisasi atau liberalisasi penguasaan dan pengelolaan pulau-pulau kecil di Indonesia. Hal ini jelas bertentangan dengan UUD


1 2 3 4

Related Post

Post a Comment

Comments 0