Greenpeace Indonesia memastikan ada lima pejabat negara yang divonis bersalah soal polusi udara. Foto: kosadata.com
KOSADATA - Greenpeace Indonesia menegaskan ada lima pejabat negara yang telah divonis bersalah atas pencemaran udara di Jakarta. Mereka adalah Presiden RI, Menteri LHK, Menkes, Mendagri, dan Gubernur Provinsi DKI Jakarta.
"Lima pejabat negara telah divonis bersalah atas pencemaran udara di Ibu Kota, yakni Presiden RI, Menteri LHK, Menkes, Mendagri, dan Gubernur Provinsi DKI Jakarta," ujar Greenpeace Indonesia dalam akun twitter-nya, Selasa (8/8/2023).
"Tapi bukannya mengakui kesalahan dan menjalankan putusan, mereka (kecuali Gub DKI) malah mengajukan banding," katanya melanjutkan.
Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengakui Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah banyak langkah strategis untuk menekan polusi udara di Jakarta.
"Yang pertama memang yang jelas, perbaikan transportasi udah sedang on progress. Kemudian kita juga lagi, Pak PJ Gub lagi benar-benar giat untuk penanaman pohon. Itukan jadi bagian dalam pengurangan polusi," kata Asep Kuswanto.
Selain itu pihaknya juga gencar melakukan uji emisi kendaraan bermotor. Hal ini dilakukan sesuai Pergub No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor yang mengamanatkan untuk melaksanakan uji emisi secara rutin di Jakarta.
"Bentar lagi ada, kita lagi intens dengan Polda buat pengenaan tilang, mungkin minggu depan bakal ada FGD-nya buat memastikan bahwa memang langkah-langkah yang akan dilakukan Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya," ungkapnya. ***
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0