Sylviana Murni saat Kunjungan Kerja ke Pemprov Bali. Foto: Ist
"Pemerintah daerah saat ini masih mengacu Permendagri No 84 Tahun 2022 yang tentunya belum menyesuaikan dengan UU HKPD. Ini menjadi tugas dan kewenangan kami untuk menjembatani kepentingan dan aspirasi daerah di pusat," lanjutnya.
Lebih lanjut, Stefanus menyampaikan bahwa berkenaan dengan kebijakan mandatory spending (belanja atau pengeluaran negara yang sudah diatur oleh undang-undang) sebagaimana yang tercantum dalam ketentuan Pasal 146 dan Pasal 147 UU HKPD, Pemerintah Provinsi Bali telah mengoptimalkan upaya pemenuhan atas ketentuan tersebut.
Diantaranya, kata Stefanus, melalui penyesuaian alokasi belanja pegawai tidak melebihi 30 persen dan belanja infrastruktur pelayanan publik paling rendah 40 persen dari total belanja APBD.
Di sisi lain Pemerintah Provinsi Bali juga telah menetapkan kebijakan mandatory spending khusus lokal yakni pengalokasian anggaran belanja daerah sebesar 10 persen dari total belanja ABPD guna penguatan kegiatan adat budaya dan kearifan lokal, yakni alokasi anggaran bagi 1.493 desa adat yang ada.
Sementara itu anggota Dewan Perwakilan Daerah Dapil Bali Made Mangku Pastika mengatakan daerah tidak perlu khawatir terhadap kewenangan DPD untuk melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah (raperda) yang telah disusun dan maupun perda yang sudah ditetapkan.
"Dengan pemantauan dan evaluasi dari DPD tersebut, dapat diketahui apakah perda yang ditetapkan sudah sejalan dengan regulasi yang ditetapkan pusat. Demikian pula sebaliknya, regulasi yang ditetapkan pusat apakah sudah mengakomodasi kepentingan daerah," kata Pastika.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Bali I Wayan Wiasthana Ika Putra dalam kesempatan itu memaparkan postur APBD mengacu pada Perda Provinsi Bali No 14 Tahun 2022
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0