Foto: ist
“Jika pembuktian ilmiah menunjukkan pelanggaran terus terjadi tanpa perbaikan, maka penegakan hukum pidana menjadi langkah yang tidak terhindarkan,” kata Rizal.
KLH/BPLH berharap langkah tegas ini memberikan efek jera serta mendorong perbaikan tata kelola sampah secara menyeluruh, mulai dari pengurangan hingga pemrosesan akhir sesuai standar lingkungan.
Di sisi lain, belum genap sepekan pascakejadian, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung merombak jajaran pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemprov DKI. Sebanyak 11 pejabat eselon II dilantik di Balai Kota pada Rabu (15/4/2026).
Salah satu posisi yang diganti adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. Jabatan tersebut kini dipegang Dudi Gardesi Asikin, menggantikan Asep Kuswanto yang dipindahkan menjadi Asisten Deputi Gubernur bidang tata ruang.
Perombakan ini terjadi di tengah sorotan publik terhadap tata kelola sampah ibu kota, khususnya pasca tragedi di Bantargebang yang memicu proses hukum dan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan lingkungan.***
Berita terkini lainnya bisa diikuti melalui kanal google news kosadata.
Comments 0