Tak Capai Target IPK yang Ditetapkan, Disdik DKI Bakal Gugurkan Penerima KJMU

Joeang Elkamali
Jul 02, 2024

Pemprov DKI Jakarta pastikan bantuan pendidikan KJMU tepat sasaran. Foto: ist

KOSADATA - Dinas Pendidikan DKI Jakarta berkomitmen untuk meningkatkan akses pendidikan dan kesempatan belajar di Perguruan tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS) bagi peserta didik yang memiliki potensi akademik namun tidak mampu secara ekonomi.

Plt. Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan, upaya tersebut diwujudkan melalui program Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dengan tetap menjaga postur anggaran daerah agar tepat sasaran.

"Program KJMU terbuka luas bagi masyarakat Jakarta dengan ketentuan yang berlaku. Kami berharap anak-anak penerima manfaat kartu ini dapat menggunakannya dengan baik dan tidak disalahgunakan, karena ini amanah yang diberikan Pemda DKI untuk masa depan anak bangsa agar lebih sejahtera," ujar Budi di Jakarta, Selasa (2/7/2024).

Lebih lanjut, Budi menerangkan, KJMU akan gugur apabila penerima melakukan aktivitas seperti judi online, tawuran, narkoba, pindah domisili ke luar negeri, pindah program studi (prodi) dan perguruan tinggi, serta tidak mencapai target Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) prodi sosial minimal 3.0 dan IPK prodi eksakta minimal 2,75.

"Instrumen yang dipakai untuk menentukan calon penerima yaitu IPK di bawah standar, telah lulus, melewati batas kuliah hingga 10 semester, memiliki aset di atas satu miliar, memiliki kendaraan roda empat, tidak terdaftar dalan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), serta melalui padanan Disdukcapil," imbuh Budi.

Berikut ini persyaratan umum penerima bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan melalui KJMU:
1.    Berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk serta Kartu Keluarga DKI Jakarta;
2.    Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Data


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0