Terima atas Putusan KPU, Golkar Rela Kursi DPRD DKI Jakarta Hanya 106

Bambang Widodo
Feb 18, 2023

KOSADATA - Ketua DPD Partai Golkar, Ahmed Zaki Iskandar menerima atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyebutkan kursi DPRD DKI Jakarta hanya 106. Menurutnya, partai politik tidak memiliki waktu yang cukup untuk menghadapi Pemilu 2024 jika kursi DPRD DKI Jakarta diputuskan maksimal 120 kursi sesuai Undang-undang.

"Menerima keputusan KPU. Partai Golkar DKI Jakarta memutuskan untuk menerima keputusan KPU," ujar Zaki dalam pesan singkatnya, Jum'at (17/2/2023).

Menurutnya, peluang penambahan penambahan kursi DPRD DKI Jakarta bisa dilakukan pada Pemilu 2029 nanti. Sebab, ucapnya, waktu Pemilu 2024 tinggal satu tahun lagi.

"Lebih baik nanti konsentrasi penambahannya di pemilu 2029. Karena waktu penyelenggaraan (Pemilu 2024) yang sudah mepet, tinggal 1 tahun. Semua parpol juga punya peluang yang sama," katanya.

Sebelumnya, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No 6 Tahun 2023 mendapat sorotan tajam dari aktivis Jakarta. Pasalnya, dalam Peraturan KPU ini ditetapkan jumlah anggota DPRD DKI Jakarta adalah 106 kursi dengan 10 daerah pemilihan (Dapil).

"Masyarakat mempertanyakan kenapa parpol yang ada di Jakarta diam saja, tidak melakukan protes atau menggugat Peraturan KPU no 6 tahun 2023 itu. Sehingga, keterwakilan rakyat di DPRD DKI Jakarta tidak maksimal," ujar Direktur Eksekutif Jakarta Public Service (JPS), M Syaiful Jihad, Rabu (15/2/2023).

Menurutnya, peraturan KPU itu berdampak langsung dengan perolehan kursi partai politik di Jakarta. Sebab, ucapnya, sesuai undang-undang kekhususan Jakarta nomor 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0