Tersangka Kasus Korupsi Disbud DKI Jakarta Didorong Jadi Justice Collaborator

Widihastuti Ayu
Jan 04, 2025

Pengamat kebijakan publik, Sugiyanto. Foto: ist

KOSADATAPengamat kebijakan publik, Sugiyanto, mendorong mantan Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana, dan dua tersangka lainnya untuk menjadi justice collaborator dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Kebudayaan. Menurut Sugiyanto, ada kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari eksekutif maupun legislatif, dalam praktik rasuah tersebut.

Sugiyanto menilai, kasus ini bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap praktek serupa yang mungkin terjadi di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lain di Pemprov DKI Jakarta. "Kegiatan ini juga bisa terjadi di beberapa SKPD. Mungkin ini menjadi pintu masuk agar membuka jalan untuk mengungkap kegiatan fiktif di lingkup SKPD lainnya," ujarnya saat diwawancarai wartawan di Jakarta, Sabtu (4/1/2025).

Sugiyanto mengungkapkan, dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Kebudayaan ini kemungkinan tidak akan berhenti pada tiga tersangka yang sudah ditetapkan. Ia mencium adanya potensi keterlibatan lebih banyak pihak, termasuk anggota DPRD DKI Jakarta. "Saya menduga ini tidak akan berhenti di tiga serangkai ini, yang namanya tindak pidana korupsi ini pasti berjamaah atau berkelompok, pasti berkaitan dengan DPRD DKI Jakarta ini perlu didalami," tegasnya.

Menurut Sugiyanto, korupsi adalah musuh bersama yang harus diberantas melalui kerjasama semua pihak, termasuk masyarakat yang berani melaporkan dugaan tindak pidana korupsi. Ia juga menekankan pentingnya peran pengawasan yang dilakukan oleh anggota DPRD DKI Jakarta dalam mencegah dan mengungkap kasus korupsi seperti ini.

Related Post

Post a Comment

Comments 0