Ali Lubis usulkan tempat hiburan malam bebas asap rokok. Foto: ist
KOSADATA — Anggota Panitia Khusus (Pansus) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta, Ali Muhammad Johan Lubis, mengusulkan agar tempat hiburan malam di Ibu Kota ditetapkan sebagai kawasan bebas asap rokok. Usulan itu mencakup klub malam, bar, kafe, hingga tempat karaoke.
Ali mengatakan, larangan merokok di tempat hiburan malam seharusnya bukan hal yang mustahil diterapkan di Jakarta. Menurut dia, sejumlah negara di Eropa dan Amerika telah lebih dulu memberlakukan kebijakan serupa. Di antaranya Jerman, Austria, Meksiko, Islandia, dan Finlandia.
“Oleh sebab itu, jika di beberapa negara Eropa dan Amerika saja bisa menerapkan aturan ini, maka Indonesia, khususnya di Kota Jakarta harus bisa dilakukan juga,” ujar Ali dilansir laman resmi DPRD DKI Jakarta, Senin, 28 April 2025.
Politikus Partai Gerindra itu menyebut, larangan ini diusulkan atas pertimbangan kesehatan pengunjung dan pekerja, serta upaya mengurangi polusi udara dalam ruangan. Selain itu, kata dia, banyak warga yang mulai sadar akan pentingnya ruang publik yang bersih dari asap rokok.
Pansus KTR, menurut Ali, tengah menjadwalkan pembahasan bersama sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk merumuskan aturan teknis. Ia berharap, usulan ini bisa masuk dalam rancangan pasal Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Agar aturan berjalan efektif, Ali mengusulkan adanya sanksi tegas bagi pelanggar, baik pengunjung maupun pengelola tempat hiburan malam. “Aturan ini tidak akan jalan
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023Berjiwa Besar, AHY Ucapkan Selamat untuk Anies-Cak Imin
POLITIK Sep 04, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023
Comments 0