KOSADATA - Ahli waris dari Nyai Jasienta menggelar aksi di depan gedung menara Batavia dan Gedung Greenwood. Hal tersebut buntut dari sengketa tanah seluas 6,5 hektar di daerah Karet Tengsin, RT 004, RW 04, Kelurahan Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Tabrani yang merupakan ahli waris dari Nyai Jasienta, menuturkan, bahwa aksi yang dilakukan kali ini untuk menunjukan kepada PT Greenwood bahwa dirinya merupakan ahli waris sebagai pemilik tanah yang sah.Â
“Aksi ini kami ingin menunjukan kepada publik bahwa kami adalah pemilik tanah yang sah, atas gedung Greenwood dan Gedung Menara Batavia,†kata Tabrani kepada awak media di Jakarta, Senin (22/5/2023).
Tabrani menjelaskan, ahli waris memiliki tanah kurang lebih 6 hektare, sedang yang di kuasai greenwood hanya 19.412 M2 saja.Â
“Kalo kita asumsikan tanah itu sudah di bayar greenwood, mereka tidak berhak menguasai eigendom verponding, dengan mereka menguasai semua dikumen asli milik ahli waris, maka ahli waris tidak dapat mengurus tanah lainnya,†tutur Tabrani.
Perlu diketahui, bahwa para ahli waris memiliki Tanah Eigendom Verponding No. 4926 Kav 126 atau Akta Hak Milik yang di buat oleh Meester William Vincent (Anggota & Hakim Komisaris di Batavia) dimana dalam surat tersebut menjelaskan terkait dengan pembaliknamaan bagian-bagian (Persil Warisan Nyai Jasienta), seluas kurang lebih 94.000 M2 atau 9,4 Ha atas nama Nyai Jasienta.
Adapun batas-batas dari tanah yang dimilikinya, kata Tabrani, sebelah utara persil 156, sebelah selatan persil 162, sebelah timur jalan Besar Karet, sebelah barat Kali Krukut, yang terletak di Jl. KH Mansyur, Kelurahan Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang Kota,
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0