Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono dan anggotanya saat memberikan keterangan pers. Foto: kosadata
KOSADATA - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono mengaku tidak akan melaporkan mantan anggotanya, Cinta Mega karena kedapatan bermain judi online di ruang rapat paripurna DPRD DKI Jakarta. Namun, pihaknya mempersilakan rakyat untuk melaporkan pelaku judi online ke pihak berwajib.
"Nggak dong. Kalau mau melaporkan (ke pihak berwajib), silahkan rakyat saja," ujar Gembong kepada wartawan, dikutip Rabu (11/10/2023).
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi gencar menindak perjudian online di Indonesia. Bahkan, pihaknya turut mendukung upaya penegakan hukum atas pelaku judi online dan siap untuk bekerja sama dalam upaya pemberantasan berbagai macam konten negatif di internet yang dilakukan pihak kepolisian.
Khusus untuk kegiatan perjudian online, Pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE mengancam pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah. Pasal 303 bis KUHP turut mengancam para pemain judi dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak 10 juta rupiah.
Dalam kesempatan ini, Gembong mengapresiasi media yang jeli melihat perilaku anggota PDI Perjuangan yang kedapatan bermain judi online di ruang rapat paripurna DPRD DKI Jakarta. Menurutnya, hal itu menjadi pembelajaran yang paling baik bagi anggota PDI Perjuangan agar bertindak dan berperilaku perlu kehati-hatian saat berada di ruang publik.
"Sebetulnya gonjang-ganjing yang kemarin sempat begitu meluas, itu kan ada peran dari orang dalam juga. artinya, bahwa yang memvideo yang sampai detail itu sebetulnya bukan dari teman-teman yang dari atas. tapi justru yang paling detail itu yang dari bawah. tapi ini sekali lagi memberikan peringatan kepada kami untuk betul-betul taat kepada hal hal yang sebetulnya tidak boleh dilakukan oleh seorang anggota dewan," ungkapnya.
Gembong pun mendesak DPP PDI Perjuangan untuk segera melakukan pergantian antar waktu (PAW) Cinta Mega ke kader PDI Perjuangan lainnya. Menurutnya, PDI Perjuangan DKI Jakarta telah mengirimkan surat ke pimpinan DPRD DKI Jakarta agar segera mengganti Cinta Mega dengan kader PDI Perjuangan lainnya yang memiliki suara terbanyak. Surat tersebut berisikan pemecatan Cinta Mega sebagai anggota PDI Perjuangan dan permohonan PAW.
"Pemberhentiannya sudah beberapa minggu yang lalu, tapi sekali lagi itukan domain dpp, paw itu domain dpp karena domain dpp maka kita desak sekarang. Kita desak kepada dpp untuk segera mengeluarkan surat paw kepada ibu cinta mega," katanya.
Senada dengannya, Anggota Badan Kehormatan Partai PDI Perjuangan, Pantas Nainggolan menegaskan, penegakkan peraturan akan berlaku bagi siapapun anggota PDI Perjuangan. Menurutnya, tindakan Cinta Mega yang telah terbukti melakukan judi online berimas pada pemecatan sebagai anggota PDI Perjuangan.
"Penegakan ini berlaku pada siapapun. Bagi Partai, siapapun yang melaksanakan pelanggaran, layak diberikan setara dengan kualifikasi pelanggaran yang dilakukan. Maka itu ada sanksi peringatan hingga pemberhentian. Ini sebagai upaya untuk membangun organisasi beradab. Kita tidak berpolitik, menghalalkan semua cara. Kita tetap gunakan semua cara yang elegan," kata Pantas. ***
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0