WALHI Soroti Buruknya Tata Kelola Mangrove di Indonesia

Ida Farida
Jul 23, 2024

WALHI Nasional soroti buruknya tata kelola mangrove. Foto: ist

lokal–baik laki-laki maupun perempuan–memiliki pengetahuan dan pengalaman lapangan karena mereka bersentuhan setiap hari dengan ekosistem mangrove. Pada titik ini, pendekatannya semestinya bukan hanya bersifat akademis dan teknokratis yang dilakukan di belakang meja, melainkan juga pendekatan berbasis pengetahuan lokal.

 

Keenam, pada tahun-tahun politik elektoral seperti saat ini, RPP Perlindungan dan Pemberdayaan Ekosistem Mangrove disusun tidak benar-benar untuk melindungi keberadaan mangrove dan masyarakat pesisir. Sebaliknya, RPP ini memperlihatkan pemerintah Indonesia ingin melakukan kampanye ke dunia internasional, dengan tujuan untuk mendapatkan pendanaan iklim.

 

Dari berbagai catatan tersebut, Parid menjelaskan bahwa tata kelola mangrove setelah tahun 2020 di Indonesia mengalami kemunduran serius dibandingkan dengan sebelum tahun 2010. 

 

“Pada Tahun 2007 dan 2009, Indonesia punya undang-undang yang melindungi mangrove dan menetapkan sanksi pidana lingkungan kepada pelaku perusakannya. Kedua undang-undang itu adalah UU No. 27 Tahun 2007 jo No. 1 Tahun 2014 dan UU No. 32 Tahun 2009,” katanya.***

 


1 2 3 4

Related Post

Post a Comment

Comments 0