KOSADATA - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menegaskan sepakat jika kepatuhan pajak dijadikan salah satu syarat untuk menjadi salah satu syarat Calon Presiden (Capres) dan Wakil Presiden (Cawapres) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Apalagi, fenomena pejabat tak patuh pajak akhir-akhir ini mengemuka setelah adanya kasus yang menimpa salah seorang pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sehingga, fenomena tersebut menjadi pertanyaan masyarakat tentang perlunya kepatuhan pajak sebagai salah satu syarat untuk menjadi Capres dan Cawapres.
“Saya kira itu sudah jelas, justru Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) itu menjadi bagian yang harus dilaksanakan sebenarnya dan kewajiban pajak itu juga jangan sampai (tidak dilakukan),” tegas Wapres dikutip dari keterangan resminya, Selasa (14/3/2023).
Terlebih, isu pajak saat ini tengah menjadi pembicaraan publik, sehingga momennya tepat apabila syarat kepatuhan pajak ini diterapkan untuk mendongkrak peningkatan pemasukan pajak.
“Dengan munculnya pembicaraan masalah pajak ini, diharapkan saja (penerimaan pajak) lebih baik dari (tahun) kemarin, dan Pemilu jangan sampai menjadi penyebab berkurangnya (penerimaan) pajak,” ungkapnya.
Dengan demikian, kata Wapres, berbagai program pemerintah khususnya yang dibiayai dari hasil pajak juga akan terus berjalan.
“Jangan sampai program-program terganggu karena adanya Pemilu, baik (program penanggulangan) stunting, inflasi, kemiskinan ekstrem, karena kandidat sibuk berkampanye. Termasuk juga mengenai kepatuhan pajak, karena semua pembangunan dibiayai melalui hasil pajak,” tegasnya.
Tidak hanya Wapres, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian juga sepakat bahwa kepatuhan pajak penting sebagai syarat bahkan tidak hanya untuk menjadi Capres dan Cawapres, tetapi juga calon kepala daerah dan anggota legislatif.
“Ini yang akan kita pilih itu adalah pemimpin bukan hanya nasional tetapi juga daerah, perwakilan legislatif di semua tingkatan,” ungkapnya.
Untuk itu, pada kesempatan ini Mendagri mengimbau khususnya kepada para calon kepala daerah dan anggota legislatif di semua tingkatan agar patuh terhadap kewajiban pajak.
“Nantinya bisa dibuat transparan, nanti Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu bisa sampaikan siapa yang sudah melapor, siapa yang belum sehingga bisa memacu gelombang pembayaran pajak,” pungkasnya.
Kelompok 3 Praktikan PLKJ 34 Cibegol Targetkan Cetak Buku Bersama di Tasikmalaya
Feb 25, 2023Drawing Ditunda, Indonesia Terancam Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023
Mar 28, 2023Mau Tukar Uang Baru Buat Lebaran? Berikut Lokasinya di Jakarta, Bogor dan Tangerang
Mar 27, 2023
Comments 0