Dapat Duit Salah Transfer? Segera Kembalikan, Pidana 5 Tahun Jadi Ancaman

Joeang Elkamali
Mar 16, 2023

KOSADATA - Praktisi hukum M Sholeh mengingatkan warga yang ketiban rejeki dari perilaku salah transfer perbankan. Advokat muda dari Surabaya ini membeberkan ancaman pidana yang bisa menjerat orang yang menggunakan duit dari salah transfer itu.

"Ada undang-undang nomor 3 tahun 2011, ini mengatur tentang transfer dana. Jika kamu, nomor rekeningmu tiba-tiba kedapatan menerima uang baik itu Rp50 juta, Rp100 juta atau Rp1 Miliar, yang itu memang bukan hakmu, akhirnya itu ketahuan itu bukan hakmu, sudah diingatkan oleh pihak bank, tapi kamu tetap menggunakannya, maka hal itu dilarang," ujar Cak Sholeh dalam cuplikan video edukasi hukum, Kamis (16/3/2023).

Menurutnya, dalam undang-undang nomor 3 tahun 2011 ada mengancam pidana yang mengaturnya. Yaitu, barangsiapa memiliki uang yang ada di dalam rekeningnya, yang patut diketahui itu bukan haknya, bisa diancam penjara maksimal 5 tahun.

"Hal ini diatur di dalam pasal 85 undang-undang nomor 3 tahun 2011. Clear ya, jelas bahwa kita semua tidak boleh menggunakan, menguasai, memiliki uang hasil transfer yang patut diketahui bukan milik kita," katanya.

Dia mencontohkan, ada kejadian salah transfer di Surabaya beberapa tahun lalu yang sudah diingatkan oleh bank. Namun, pemilik rekening tetap tidak mau menyerahkan uang itu. Lalu, oleh bank dilaporkan ke polisi dan dilakukan penahanan.

"Sebab ancamannya kan 5 tahun, sehingga tersangka bisa dilakukan penahanan. Ingat kalau kalian punya rekening, menerima dana, transferan dana yang bukan milikmu, harus  dikembalikan kepada bank atau kepada pemilih yang salah kirim itu," tegasnya. ***

Post a Comment

Comments 0