KOSADATA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 03 tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat. Dalam hal ini, Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) hanya mengizinkan warga untuk membeli Minyakita 2 liter dalam satu hari.
Terdapat tiga butir pedoman yang harus ditaati produsen distributor hingga pengecer dalam menyikapi SE 3/2023.
Pertama, penjual minyak goreng rakyat harus mematuhi harga domestik price obligation (DPO) dan harga eceran tertinggi (HET) diharga Rp 14.000 per liter.
Kedua, penjualan minyak goreng rakyat dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lainnya.
Terakhir, penjualan minyak goreng rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak 10 kilogram (kg) per orang per hari untuk produk minyak goreng curah dan 2 liter per orang per hari untuk minyak goreng kemasan Minyakita.
"Aturan ini memastikan kembali harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah Rp 14.000 per liter atau setara Rp 15.500 per kilogram (kg)," tulis di dalam sebuah video story Instagram resmi Kemendag, dikutip Rabu (15/2/2023).
Kemendag juga melarang, adanya penjualan minyak goreng di dunia online. Penjualan minyak goreng rakyat baik curah maupun kemasan Minyakita difokuskan ke pasar rakyat.
"Kemendag mulai menghentikan penjualan minyak goreng rakyat secara daring," tutupnya.***
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0