Menjadi DKJ, Jakarta Makin Menyala

Ida Farida
Jul 09, 2024

Ilustrasi sungai Ciliwung. Foto: ist

Keputusan Presiden (Kepres). Jika Kepres pindah ke IKN itu  diundangkan, maka Majelis Permusyawararatan Rakyat (MPR) –yang bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun– dilaksanakan di ibukota negara [vide Pasal 2 ayat (2) UUD 1945].  

 

Sudah tepat dan konstitusional DKJ adalah daerah otonom setingkat provinsi, bukan pemerintah daerah khusus (Pemdasus) seperti halnya  Ibukota Nusantara (IKN) dalam bentuk Otorita. Ya.., Otorita sebagai lembaga negara setingkat kementerian yang menyelenggarakan Pemdasus IKN. Jangan bandingkan dengan konsep hukum Otorita Batam yang acap berubah-ubah.   

 

Interupsi sebentar, jika menelaah  Pasal 18 ayat (1) UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dibagi atas daerah-daerah provinsi  dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota. Desentralisasi telah menjadi pilihan konstitusional bentuk pemerintahan dalam negara demokrasi konstitusional.

 

Butir-butir essential itu menjadi rekapitulasi dalil-dalil mengapa bentuk pemerintahannya Propinsi DKJ, bukan Pemdasus Otorita Jakarta.

 

Majelis Pembaca. Berdasarkan UU DKJ, status Provinsi DKJ yang diberikan kedudukan  promosi yang mentereng sebagai  Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global [vide Pasal 3 ayat (2)]. Promosi kedudukan ganda kepada DKJ  itu bukan tema baru, namun sudah kenyataan empirik lajunya derap “Jakartanomic”, karena  esensial Jakarta sebagai episentrum ekonomi urban terpenting di Indonesia.

 

Kontribusi DKJ sebagai Ibukota tertakar  paling besar karena Jakarta menyumbang 17,3%  bagi perekonomian nasional dan  27% ekonomi pulau Jawa.

 

Ikhwal Kota Global? Tidak ada keterangan dalam Penjelasan UU DKJ. Sebelum UU DKJ, Jakarta sudah berbenah menjadi Kota Global. Namun secara de jure kedudukan Jakarta Kota Global  sudah diposisikan dengan UU DKJ ini. Kepada Jakarta diamanatkan  fungsi sebagai tri-episentrum ini:  (1) pusat perdagangan; (2) pusat kegiatan layanan jasa dan


1 2 3 4 5 6 7

Related Post

Post a Comment

Comments 0