Ilustrasi sungai Ciliwung. Foto: ist
Namun jangan jumawa, dipundak Propinsi DKJ derap masa depan ekonomi urban di Indonesia dibebankan. Meniru tiori law as a tools of social engineering dari Tuan Roscou Pound, maka UU DKJ itu a tools of future engineering bagi kedudukan dan fungsi Provinsi “Global” DKJ.
Kewenangan Khusus dan Aglomerasi
Bukan hanya direkayasa menjadi kota dengan kedudukan mentereng yang menjadi misi berat sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global, namun penyelenggaraan pemerintahan DKJ diberikan 15 (lima belas) wewenang khusus, yang membuat Jakarta semakin menyala. Termasuk kewenangan khusus penyediaan dan pembiayaan perumahan rakyat dan kawasan permukiman.
Kewenangan khusus kepada DKJ itu konstitusional, karena konstitusi menjamin pemerintahan daerah dengan otonomi seluas-luasnya.
Berikut ini 15 kewenangan khusus: pekerjaan umum dan penataan ruang; perumahan rakyat dan kawasan permukinan; penanaman modal; perhubungan; lingkungan hidup; perindustrian; pariwisata dan ekonomi kreatif; Tak hanya itu, juga: perdagangan; pendidikan; kesehatan; kebudayaan; pengendalian penduduk dan keluarga berencana; administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; kelautan dan perikanan; ketenagakerjaan.
Kewenangan khusus itu menerobos daftar urusan dalam Lampiran UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (UU Pemda), misalnya bidang perumahan dan kawasan permukiman yang mencakup penyediaan dan penetapan kriteria penghunian rumah layak dan terjangkau bagi masyarakat; dan penyediaan dan pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan masyarakat berpenghasilan tertentu.
Eureka, UU DKJ telah menjembatani kebuntuan urusan penyediaan (apalagi pembiayaan) perumahan MBR di daerah akibat dari pembatasan Lampiran UU Pemda ikhwal urusan penyediaan perumahan MBR di daerah provinsi dan
Comments 0