Ilustrasi sungai Ciliwung. Foto: ist
Untuk apa dan siapa mandatory spending minimal 5% Kelurahan itu? Ini daftarnya: pangan dan papan lansia dan tidak bekerja; pendidikan gratis anak yatim piatu; modal kerja penyandang disabilitas; perbaikan gizi balita keluarga miskin; lapangan kerja anak putus sekolah; taman bermain masyarakat daerah kumuh; fasilitas kegiatan agama di daerah kumuh; dasa wisma, pos yandu, PKK, jumantik; kelompok kerja bank sampah mandiri yang dikelola kader dan rukun warga. Ini ikhtiar pemberdayaan warga, kota untuk semua dan mewujudkan keberlanjutan antara kota dengan komunitasnya (sustainability the city and community).
Pemberdayaan dan peremajaan Kelurahan itu menyokong menyalanya Kota Global Jakarta, yang tata kelola, transparansi dan akuntabitasnya kudu harus diawasi dan dijaga.
Dengan UU DKJ, kedudukan Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global, yang diberikan 15 kewenangan khusus pada Provinsi DKJ maka opini ini mengendus hawa kemajuan masa depan kota kemenangan ini dengan terbitnya UU DKJ.
Tak berlebihan menarasikan perubahan Jakarta & D’Essentials dari status DKI ke DKJ itu, namun Jakarta tak tergantikan. Aduh: menjadi Jakarta yang tak tergantikan itu takdir yang indah; dan romantis.
Kita bikin (UU DKJ) romantis, esensial Jakarta tak habis-habis. Dengan narasi ringkas ini, hemat saya kata “seakan” di awal opini ini sudah tak diperlukan lagi. Menjadi sesungguhnya “api abadi” spirit Indonesia, Jakarta tak-kan selesai menyala. Cakep! Tabik Jakarta. ***
Comments 0