Ilustrasi sungai Ciliwung. Foto: ist
Dengan modalitas itu belum mencakup proyeksi pengembangan kawasan DKJ yang bisa lebih maju dan semakin mengglobal dari saat ini karena adanya politik hukum kawasan aglomerasi dalam UU DKJ dengan justifikasi tiori Pound dan Posner.
Caranya, menyinkronkan pembangunan DKJ dengan daerah sekitarnya yang dibentuk sebagai Kawasan Aglomerasi yang luasnya bisa sepertiga Jawa, karena mencakup minimal wilayah Provinsi DKJ, Kabupaten Bogor, Kabupaten tangerang, Kabpaten Bekasi, kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi. Karena minimal, maka Kawasan Aglomerasi bisa lebih menyala lagi.
Sinkronisasi itu melalui sinkronisasi dokumen rencana tata ruang dan dokumen perencanaan pembangunan kementerian/ Lembaga, propinsi, kabupaten/ kota dalam cakupan Kawasan Aglomerasi. Yang dituangkan dalam rencana Induk Pembangunan Kawasan Aglomerasi.
Selain mengharmonisasi kebijakan dan tindakan pengembangan wilayah, tentu berdampak bagi pertumbuhan ekonomi dan efisiensi serta efektifitas menghadapi beban-beban DKJ. Pasti ada justifikasi analisa ekonomi (economics analysis of the law) mempromosikan aglomareasi dan kelembagaan Dewan Kawasan Aglomerasi, sehingga lebih sekedar administrasi kerjasama antar daerah saja.
Dengan UU DKJ, segera ada dokumen rencana induk, kebijakan strategis Jakarta Kota Global, termasuk program dan kegiatan strategis yang membuat Jakarta terus menyala, mulai dari transportasi sampai energi, dan dukungan anggaran Pemerintah Pusat. Juga, badan hukum layanan bersama untuk layanan lintas daerah yang mempunyai kekayaan sendiri dan mengelola keuangan sendiri.
Berkah lain? Mengesahkan politik anggaran yang mewajibkan alokasi dana (mandatory spending) untuk Kelurahan yang dipatok paling sedikit 5% (lima persen) yang berasal dari APBD.
Alokasinya pun tidak mengambang, namun wajib diperuntukan bagi
Comments 0