KOSADATA - Anies Baswedan mendapat teror ular kobra saat kunjungan ke kediaman mantan Gubernur Banten Wahidin Halim. Terkait hal ini, Partai Nasdem resmi melaporkan hal tersebut atas dugaan percobaan pembunuhan.
Pelaporan itu dibuat di Polres Metro Tangerang Kota, Jumat (27/01/23) siang. Sejumlah kader partai turut hadir di lokasi. Pasal yang dikenakan adalah Percobaan Pembunuhan Pasal 338 juncto Pasal 53 dan atau Pasal 489 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP.
"Sebenarnya Pak Wahidin sudah melaporkan, tapi kita sebagai pihak yang menyelenggarakan atau pelaksana kedatangan Bapak Anies Baswedan kita minta supaya ini diusut sehingga ke depan tidak akan terjadi hal-hal yang sama," kata Ketua Partai Nasdem Kota Tangerang, Suratmin.
Menambahkan itu, Ketua Badan Hukum (BAHU) Nasdem Provinsi Banten, Heriyanto citra Buana, menyebut jika pelemparan sekarung ular kobra tidak hanya sebagai teror perorangan, tapi juga sebagai upaya menjegal kegiatan partai.
"Jadi laporan ini kita maksudkan sebetulnya untuk temen-teman kepolisian itu bisa memastikan, tidak hanya sekedar menangkap pelakunya tapi bisa mengungkap motif dari teror yang terjadi. Karena ini bukan soal teror untuk orang per orang artinya keluarga Bapak Wahidin Halim saja sebagai pemilik rumah, tapi ini harus dikaitkan dengan kegiatan Partai Nasdem," paparnya.
Menurutnya, teror pelemparan ular kobra itu diduga menjadi satu-kesatuan dari munculnya sejumlah gangguan dan hambatan yang terjadi saat kunjungan Anies di beberapa wilayah Provinsi Banten.
"Tentu rangkaiannya beda-beda, di beberapa tempat perizinan kami itu diganggu," ucapnya.
Laporan itu tertera dengan Nomor : TBL/B/98/I/2023/SPKT Restro
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0