Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian. Foto: PPID Jakarta
Untuk perceraian, Pergub ini juga merinci alasan yang sah untuk mengajukan permohonan izin, termasuk perselingkuhan, ketergantungan pada narkoba atau alkohol, serta kekerasan dalam rumah tangga.
Chaidir menambahkan, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi mengenai Pergub ini kepada seluruh jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Dengan diterbitkannya Pergub Nomor 2 Tahun 2025 ini, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat mencegah penyalahgunaan izin perkawinan dan perceraian, serta memastikan kejelasan administrasi yang berdampak pada pengelolaan keuangan daerah.***
Comments 0