Bambang Hendroyono: Transglobal Leadership Kunci Wujudkan Keberlanjutan

Dian Riski
Jun 28, 2024

kuliah umum bertajuk Transglobal Leadership untuk Mewujudkan Keberlanjutan kepada ratusan mahasiswa Universitas Udayana di Denpasar, Selasa (25/06). Foto dok KLHK

KOSADATA - Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Bambang Hendroyono, memberikan kuliah umum bertajuk Transglobal Leadership untuk Mewujudkan Keberlanjutan kepada ratusan mahasiswa Universitas Udayana di Denpasar, Selasa (25/06).

Bambang menjelaskan, dalam sebuah landscape-seascape, sistem sosial manusia sangat mempengaruhi dan dipengaruhi oleh kondisi keberlanjutan landscape-seascape.

Salah satu aspek penting sistem sosial manusia tersebut adalah terkait kelembagaan, yaitu tata kelola dan kepemimpinan (leadership).

“Kepemimpinan transglobal dapat didayagunakan untuk melakukan mobilisasi dan orkestrasi sumber daya berbagai pihak dalam sistem sosial manusia untuk menyelenggarakan sustainable forest management, environmental governance, dan carbon governance dalam mencapai keberlanjutan,” jelas Bambang.

Selanjutnya, Bambang mendorong agar Universitas Udayana menyiapkan para mahasiswanya menjadi pemimpin transglobal yang mampu menjawab peluang dan tantangan untuk mewujudkan keberlanjutan.

“Tantangan untuk memperkuat keberlanjutan dan menjawab tantangan megatren dunia menjadi semakin komplek dan penuh ketidakpastian (uncertainty) dengan adanya isu perubahan iklim. Keberhasilan memperkuat ketahanan iklim dan ketahanan pangan, energi, dan air, serta keanekaragaman hayati dapat memperkuat jaminan keberlanjutan kehidupan manusia di masa depan,” papar Bambang.

Untuk itu, Bambang menjelaskan bahwa kebijakan Kementerian LHK adalah wajah pembangunan berkelanjutan di Indonesia. Kebijakan Kementerian LHK ditujukan untuk menjaga peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat secara berkesinambungan, menjaga keberlanjutan kehidupan sosial masyarakat, menjaga kualitas lingkungan hidup, serta pembangunan yang inklusif dan terlaksananya tata kelola yang mampu menjaga peningkatan kualitas kehidupan dari satu generasi ke generasi berikutnya.

“Pengembangan dan penerapan Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang kemudian menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2


1 2 3

Related Post

Post a Comment

Comments 0