Bamus Suku Betawi 1982 Sikapi UU DKJ, Haji Oding Dorong Buat Perda Dana Abadi Kebudayaan

Widihastuti Ayu
May 01, 2024

Ketua Umum Bamus Suku Betawi 1982, H. Zainuddin atau Haji Oding. Foto: Bamus Suku Betawi 1982

KOSADATA - Ketua Umum Bamus Suku Betawi 1982, H. Zainuddin atau akrab disapa Haji Oding mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta segera membuat peraturan daerah terkait Dana Abadi Kebudayaan yang diamanatkan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).

Hal ini dilontarkan Haji Oding saat Halalbihalal Bamus Suku Betawi 1982 di Hotel Tavia Heritage, Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada Rabu (1/5/2024).

"Meminta Pemprov DKI dan DPRD DKI Jakarta untuk segera menyusun, membahas dan mengesahkan Perda tentang Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi dan Perda tentang Dana Abadi Kebudayaan sebagai amanat UU DKJ, dengan melibatkan masyarakat Betawi," ujar Haji Oding di lokasi.

Menurutnya, Bamus Suku Betawi 1982 juga mengusulkan pembentukan Badan Pengelola Dana Abadi Kebudayaan yang dipimpin oleh Tokoh Betawi yang memiliki kapasitas dan kompetensi sesuai aturan perundang-undangan.

Dalam kesempatan itu, hadir juga Majelis Adat KH. Lutfi Hakim dan Hj. Idawara Suprida,  Sekretaris Jenderal M. Ihsan yang juga Ketua Umum FORKABI, Wakil Menteri Agama Rahmat Saiful Dasuki, Ketua DPW PKB DKI Jakarta H. Hasbi Ilyas  serta ketua dan pimpinan Ormas Betawi.

"Badan Musyawarah Suku Betawi 1982 menyikapi diundangkannya UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sebagai akibat berpindahnya Ibukota Negara dari Provinsi DKI Jakarta ke Ibukota Nusantara (IKN)," katanya.

Untuk itu, lanjut Haji Oding, warga Betawi harus mempersiapkan dirinya dalam menghadapi perubahan Jakarta utamanya perluasan kawasan pengembangan Jakarta yang dikenal dengan Aglomerasi serta Pemajuan Kebudayaan Betawi sebagai amanah UU DKJ.

Dalam kesempatan tersebut, Bamus Suku Betawi 1982 juga menyampaikan apresiasi kepada semua tokoh, ormas


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0