Bentuk Satgas Pengendalian Pencemaran Udara, Diantaranya untuk Kaji Ulang Kebijakan

Ida Farida
Sep 04, 2023

PJ Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono membentuk satgas Pengendalian Pencemaran Udara. Foto: PPID Jakarta

terus melakukan evaluasi dan mengkaji berbagai kebijakan yang sudah dilakukan agar tepat sasaran dan mampu secara efektif mengatasi permasalahan pencemaran udara. 

Dalam menjalankan tugasnya, Pemprov DKI membutuhkan peran serta dan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan, seperti beralih ke transportasi publik, mengembangkan transportasi ramah lingkungan dengan jalan kaki dan bersepeda, menanam pohon baru di sekitar tempat tinggal, serta menerapkan pola hidup bersih dan sehat untuk menjaga kesehatan diri sendiri dan keluarga.

 

Ragam Upaya Penanganan Polusi Udara

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati sebagai juru bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara memaparkan, sejumlah upaya yang telah disiapkan dan dilaksanakan Pemprov DKI Jakarta untuk perbaikan kualitas udara.

"Upaya yang telah dilakukan bersifat jangka pendek, menengah, dan panjang, melibatkan lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) DKI Jakarta seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, hingga stakeholder terkait untuk menangani penurunan kualitas udara di Jakarta," terang Ani.

Melalui Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta yang memberikan sanksi berupa penghentian sementara aktivitas usaha terhadap perusahaan pergudangan dan penyimpanan (stockpile) batu bara yang terbukti belum mematuhi aturan pengelolaaan lingkungan. 

Kemudian, penegakan hukum untuk kewajiban uji emisi dalam bentuk tilang berbayar juga sudah dilakukan.Untuk penanggulangan polusi udara, Pemprov DKI Jakarta juga mengimbau seluruh pihak, terutama pelaku usaha berskala besar, untuk melakukan beberapa hal, yaitu:

1) Melakukan penghijauan secara massif;

2) Menyiapkan water mist pada gedung-gedung tinggi;

3) Mengadakan uji emisi bagi karyawan dalam lingkup internal perusahaan;

4) Untuk pembangunan konstruksi agar memasang safety net dan melakukan penyemprotan berkala tiga kali sehari;

5) Pada industri besar agar memasang scrubber pada buangan udara/exhaust.

Kemudian, dalam penanganan kesehatan masyarakat


1 2 3

Related Post

Post a Comment

Comments 0