Berlaku Hingga 15 Januari, PLN Hadirkan Promo Diskon Tambah Daya

Ida Farida
Jan 05, 2025

Ilustrasi petugas teknik PLN melakukan penambahan daya listrik rumah milik pelanggan. Foto: ist

KOSADATA - PT PLN (Persero) kembali menghadirkan program diskon tambah daya listrik melalui Gebyar Awal Tahun 2025. Program ini menawarkan potongan biaya hingga 50% untuk pelanggan yang melakukan transaksi melalui aplikasi PLN Mobile

 

Promo ini berlaku bagi pelanggan tegangan rendah 1 fasa dengan daya listrik mulai 450 Volt Ampere (VA) hingga 5.500 VA, yang ingin menambah daya hingga 7.700 VA.

 

Direktur Retail dan Niaga PLN, Edi Srimulyanti, mengatakan bahwa promo ini bertujuan untuk memudahkan pelanggan dalam menambah daya listrik tanpa terbebani biaya yang besar. 

 

"PLN berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan guna memenuhi kebutuhan masyarakat. Program ini kami harapkan dapat membantu masyarakat mendapatkan listrik dengan biaya yang lebih terjangkau," ujar Edi dalam keterangannya, Minggu (5/1/2025).

 

Program Gebyar Awal Tahun 2025 ini berlaku untuk seluruh golongan tarif, dengan batas waktu pengajuan hingga 15 Januari 2025. Namun, promo ini hanya berlaku untuk pelanggan yang telah terdaftar sebelum 1 Desember 2024. Permohonan tambah daya dapat dilakukan melalui aplikasi PLN Mobile, loket, atau kantor PLN setempat.

 

Mekanisme promo ini dilakukan dengan cara distribusi e-voucher kepada pelanggan yang bertransaksi di aplikasi PLN Mobile. Pelanggan dapat memperoleh e-voucher tersebut melalui fitur reward di aplikasi atau melalui email. Setelah memasukkan kode voucher, nomor register akan diterbitkan, dan pelanggan dapat melanjutkan pembayaran.

 

"Prosesnya sangat mudah. Pelanggan hanya perlu melakukan pembayaran listrik atau pembelian token melalui PLN Mobile, kemudian klaim voucher. Setelah memasukkan kode voucher yang berlaku dan pembayaran terkonfirmasi, unit PLN setempat akan segera memproses penambahan daya," jelas Edi.

 

Edi juga mengingatkan agar masyarakat segera memanfaatkan kesempatan ini dengan


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0