Butuh Sanksi Hukum untuk Pengelola TPA Sampah Tak Normal

Peri Irawan
Jan 26, 2023

Oleh: Bagong Suyoto
Ketua Yayasan Pendidik Lingkungan Hidup dan Persampahan Indonesia (YPLHPI)

Sebetulnya sudah lama dikenal istilah tempat pembuangan akhir (TPA) sampah normal dan tidak normal, “buka”, “tutup”. Terma tersebut berkaitan dengan kondisi operasional TPA menerima kiriman sampah dari suatu wilayah kabupaten/kota.

Belakangan semakin marak sejumlah TPA tidak normal. Bisa jadi overload sampah. Bisa juga karena kondisinya darurat atau sangat darurat! Kasusnya ini melanda TPA Cipeucang Tangerang, TPA Burangkeng Kabupaten Bekasi, TPA Sarimukti Bandung, TPA Piyungan Yogyakarta, dll. Kondisi tersebut melanda TPA milik kota metropolitan, besar, bahkan kota kecil di Indonesia. Ada pula dalam kondisi darurat, sudah penuh sampah lalu dipindahkan ke tempat lain. Contoh kasus Subang Jawa Barat, dan wilayah luar Jawa.

Mengapa dan bagaimana suatu TPA dikatakan tidak normal? Artinya, kondisi TPA tersebut sudah penuh dengan berbagai jenis sampah sehingga tak mampu ditambahi sampah lagi. Sebab tidak ada pemilahan sampah dari sumber – nyaris terjadi di seluruh wilayah Indonesia. Jika ada pengiriman baru, sejatinya ratusan truk sampah harus mengantri berjam-jam, bahkan ada yang sehari semalam. Ada yang mengistilahkan “antrian mengular”.

Ketika hujan gunung-gunung sampah TPA darurat longsor menutup dan menghancurkan infrastruktur jalan, drainase, IPAS, fasilitas gudang, dll. Hal ini dialami TPA Sumurbatu beberapa tahun lalu, pengomposan Patriot terkubur longsoran sampah. Belakangan akhir 2022 dan awal 2023 malapetaka sampah mendera TPA Burangkeng. TPA tersebut beberapa kali sampahnya longsor dan pengelolanya kuwalahan mengatasi kirim sampah. Kondisinya sangat kritis, boleh dibilang sudah tumbang! 

Berdasar pengalaman, sebelum tahun 2000-an, TPA tidak normal atau ditutup karena ada demontrasi, protes warga sekitar karena akibat pencemaran lingkungan massif akibat gas-gas


1 2 3 4 5

Related Post

Post a Comment

Comments 0