Catat! Begini Cara Perpanjang STNK Kendaraan Bekas Tanpa KTP Pemilik Sebelumnya

Potan Ahmad
Nov 01, 2023

Ilustrasi, showroom penjualan motor bekas. (ist)

KOSADATA - Memiliki kendaraan pribadi merupakan keinginan semua orang. Namun tingginya harga kendaraan baru membuat seseorang tidak mampu membelinya. 

Alternatif lain agar punya kendaraan pribadi yakni dengan membeli kendaraan bekas yang lebih sedikit murah, baik mobil maupun sepeda motor. 

Memiliki kendaraan bekas atau seken memang agak merepotkan, hal itu mengingat nama yang tercantum pada surat-suratnya bukanlah nama kita. 

Dan perlu diketahui, untuk mengganti nama pemilik atau balik nama, KTP pemilik sebelumnya harus ada saat melakukan pengurusan. 

Lantas bagaimana caranya agar kendaraan itu berubah nama menjadi pemilik yang baru membeli tanpa harus meminjam KTP pemilik kendaraan sebelumnya. 

Dalam proses administrasi yang berkaitan dengan kendaraan, contohnya saat memperpanjang STNK. Tanpa adanya KTP, maka kamu tak bisa melanjutkan proses perpanjangan STNK.

Tetapi Anda tidak perlu kuatir, sebab pada dasarnya ada alternatif lain dalam mengurus perpanjangan STNK tanpa meminjam KTP pemilik kendaraan sebelumnya. 

Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama

Salah satu cara perpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama kendaraan adalah dengan melakukan balik nama kendaraan. 

Dengan balik nama, maka kamu tak perlu pusing harus meminta fotocopy KTP pemilik kendaraan sebelumnya.

Soalnya, balik nama kendaraan turut mengubah nama pemilik di STNK dan BPKB yang semula milik orang lain, kini berubah menjadi nama detikers. Hal ini juga turut mempermudah pembayaran pajak tahunan dan lima tahunan.

Syarat Balik Nama Kendaraan

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk balik nama kendaraan di STNK dan BPKB. Simak sejumlah syaratnya berikut ini:

BPKB asli dan fotokopi

STNK asli dan fotokopi

KTP pemilik yang baru dan fotokopi

Kwitansi pembelian kendaraan


1 2 3

Related Post

Post a Comment

Comments 0