Anggota Komisi XIII DPR RI, Hamid Noor Yasin. Foto: ist.
Ia menambahkan, penguatan perlindungan anak bukan hanya tentang penegakan aturan administratif, melainkan tentang bagaimana menciptakan ekosistem pendidikan dan sosial yang memberikan rasa aman serta ruang dialog bagi anak.
Untuk itu, Komisi XIII DPR mendorong kementerian terkait untuk segera melakukan audit dan revitalisasi terhadap sistem pengawasan di lingkungan pendidikan serta memperkuat akses layanan kesehatan mental hingga ke pelosok daerah.
"Tragedi ini mengajarkan bahwa kita harus lebih peka terhadap kondisi mental anak-anak kita. Kita ingin memastikan negara hadir dengan sistem perlindungan yang lugas, terintegrasi, serta mengedepankan hak hidup yang layak bagi setiap anak bangsa,” pungkas Hamid Noor Yasin.***
Update terus berita terkini KOSADATA di Google News.
Comments 0