Demi Genjot PAD, Heru Disarankan Segera Bentuk Badan Promosi Pariwisata Jakarta

Ichsan Sundawani
Jul 31, 2023

Kota Tua Jakarta masih sepi pengunjung, Minggu (30/7/2023). Foto: Kosadata

KOSADATA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diprediksi akan mengalami penurunan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pariwisata pasca Ibu Kota Negara (IKN) dipindahkan ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Hal ini disampaikan pemerhati pariwisata dan ekonomi kreatif, Rus Suharto mengingat bahwa Jakarta tengah dalam masa peralihan dari status awalnya sebagai IKN menjadi kota Global sehingga perlu segera dibentuk sebuah badan promosi untuk menarik lebih banyak lagi wisatawan dalam dan luar negeri.

"Ini tentu akan mengurangi pengunjung karena dari sisi infrastruktur pariwisata seperti hotel penggunanya berkurang. Biasanya kegiatan skala nasional maupun internasional banyak dilaksanakan di hotel Jakarta, nantinya akan berkurang yang juga berdampak pada ekonomi kreatif serta menurunnya pengunjung destinasi wisata, maka perlu dibentuk Badan Promosi Pariwisata Jakarta," ujar Rus di Jakarta, Senin (31/7/2023).

Sesuai dengan UU 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan, kata Rus, ditambah dengan Keppres no. 22 tahun 2011 serta Peraturan Menteri Parekraf No.2 tahun 2016, maka sebenarnya Jakarta sudah seharusnya gerak cepat membentuk badan promosi pariwisata seperti halnya sudah dilakukan di daerah lain.

Pensiunan ASN dengan jabatan terakhir sebagai Kepala Suku Dinas Parekraf Jakarta Selatan ini pun mengatakan bahwa sebenarnya Pemprov DKI Jakarta sudah punya acuan yakni Peraturan Daerah (Perda) No.6 tahun 2015 tentang pariwisata. Bahkan, Pemprov DKI juga sempat merumuskan terbentuknya badan tersebut.

"Ini untuk mengantisipasi aktivitas bisnis pariwisata dimana akibat Pandemi saja masih banyak yang belum pulih kan, apalagi nanti setelah IKN pindah. Nah dulu pernah ada di era Gubernur Pak Wiyogo namanya Jakarta Promosi. Tapi era sekarang memang nampaknya belum ketemu waktu yang pas, maka diharapkan PJ Gubernur untuk segera menerbitkan Pergub terkait badan promosi ini karena sangat penting," katanya.

Rus menyampaikan, badan promosi ini sebetulnya sudah memiliki rumusan dan konsep yang disusun internal dinas ketika masih bergabung antara dinas pariwisata dengan kebudayaan. Namun, lanjutnya, hingga saat ini belum ditanda tangani Gubernur.

"Ada suatu tahapan, dimana PJ Gubernur perlu menentukan personal dari sembilan penentu kebijakan tersebut, yakni pelaku dari usaha pariwisata, airline, profesional dan yang lainnya," tandasnya.

"Nah ke sembilan ini dirumuskan dulu sehingga nanti ada asosiasi yang mesti dipeta kan dulu mana yang betul-betul menghasilkan devisa atau PAD, nah itu mesti masuk di dalamnya, misalnya PHRI. Ini perlu dikomunikasikan di dinas terkait dengan peran asosiasi itu," sambungnya.

Rus pun menyampaikan bahwa ditinjau dari penerimaan pajak dari industri yang menunjang terhadap kepariwisataan, persentase penerimaan pajak tahun 2022 menurun dari tahun tahun sebelumnya. Misalnya pajak hotel, restoran dan hiburan.

Tahun 2022, pajak hotel yang diterima sebesar 106,46% turun 2% dari tahun 2021. Kemudian pajak restoran pada tahun 2022 sebesar 84,69% dimana pada tahun 2021 sebesar 107,98%. Dan pajak hiburan pada tahun 2022 sebesar 53,28% atau turun drastis dibandingkan tahun 2021 sebesar 124,12%.

Related Post

Post a Comment

Comments 0