Diduga Ada Pamrih dan KKN, KPK Bisa Dalami Hutang Anies Lunas Karena Menang Pilkada

Potan Ahmad
Feb 22, 2023

 

 

 

KOSADATA - Beberapa hari lalu, (15/02/23), saya membuat tulisan dengan judul, “Menillik Dugaan Pidana Hutang Pilkada Anies Baswedan dan Menanti Respon KPU-Bawaslu.” 

Oleh : Sugiyanto

Pengamat Kebijakan Publik

Sekarang saya coba menilik dari sisi dugaan Pamrih dan Kolusi, Korupsi dan Nepitisme (KKN). Harapannya yaitu, agar publik paham dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga dapat segera bersikap. 

Mari kita mulai dari keterangan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yaitu,  “Hutang Lunas Karena Menang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017 di DKI Jakarta.” 

Untuk mengurai masalah ini, penting juga merujuk pada surat hutang Anies Baswedan yang beredar di Media Sosial (Medsos). Jumlah hutang Anies tersebut diketahui senilai Rp 92 miliar. 

Jumlah hutang dengan nilai Rp 92 miliar sangat lah besar. Sepertinya sangat tak masuk akal bila ada orang yang membuat klasul perjanjian seperti ini tanpa ada pamrih. 

Oleh karena itu, maka patut didugga kuat ada pamrih atau ada maksud dan tujuan tertentu dari pihak yang meminjamkan hutang Pilkada kepada Anies Baswedan dengan syarat “Hutang Lunas Bila Menang Pilkada.”

Kemudian, pertanyaanya adalah, ada duggan pamrih apa? Atau apa maksud dan tujuan tertentu dari meminjamkan hutang Pilkada itu?

Dari pertanyaan tersebut diatas, maka boleh jadi akan muncul jawaban pamrih negatif dimasyarat. Jawaban itu seperti, dugaan ada maksud yang tersembunyi dalam memenuhi keinginan untuk memperoleh keuntungan pribadi. 

Dugaan keuntungan pribadi itu bisa didapat dari dugaan memanfaatkan jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta. Sehingga dugaan keuntungan pribadi ini diduga dapat dinikmati baik oleh pemberi pinjaman atau  pun bagi penerina pimjaman. 

Lalu akan juga muncul pertanyaan lain, bagaimana keuntungan pribadi tersebut bisa terwujud?

Untuk pertanyaan tersebut, bisa saja


1 2 3 4

Related Post

Post a Comment

Comments 0