KOSADATA - Komisi II DPR RI setuju dengan rancangan Peraturan KPU (PKPU) soal daerah pemilihan (Dapil) serta penambahan alokasi kursi DPR dan DPRD pada pemilu 2024. Dalam hal ini tidak ada perubahan signifikan soal Dapil dan alokasi kursi, kecuali penambahan terjadi karena ada empat Provinsi baru di Papua.
Persetujuan PKPU soal Dapil dan alokasi kursi dibahas dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI yang dihadiri semua lembaga penyelenggara pemilu dan perwakilan pemerintah pusat di Kompleks Parlemen Jakarta, Senin (6/2/2023).
"DPR, KPU, Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu, dan DKPP menyetujui Rancangan Peraturan KPU tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dalam Pemilu 2024 beserta lampirannya yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PKPU," demikian bunyi kesimpulan rapat tersebut, yang dibacakan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Senin (6/2/2023).
Dalam rapat yang berlangsung singkat hanya 17 menit itu, Doli menyatakan bahwa isi PKPU tentang dapil dan alokasi sejatinya sudah dibahas dalam rapat konsiyering Komisi II bersama KPU RI beberapa hari yang lalu.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, jumlah dapil dan alokasi kursi DPR RI dan DPRD provinsi bertambah. Sebab, ada empat provinsi baru di Papua, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu.
Dapil DPR RI yang semula 80, bertambah menjadi 84. Alokasi kursinya juga bertambah dari semula 575 menjadi 580. Sedangkan dapil DPRD provinsi dari semula 272 bertambah menjadi 301 dapil. Jumlah kursi anggota DPRD provinsi juga bertambah
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0