Dalam sosialisasi itu, disampaikan juga beberapa hal yang harus dilaksanakan oleh operator jaringan Utilitas, antara lain:
1. Pelaksanaan pembangunan dan pemeliharaan jaringan Utilitas, khususnya terkait penggalian dan penutupan badan jalan harus berpedoman pada ketentuan Pergub 106 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Infrastruktur Jaringan Utilitas;
2. Operator jaringan Utilitas maupun kontraktor pelaksananya yang ditunjuk agar mematuhi substansi yang tercantum dalam perizinan yang sudah diberikan, termasuk mematuhi ketentuan terkait substansi teknis, waktu, dan pengembalian jalan dalam kondisi semula (reinstatement);
3. Jaringan Utilitas harus masuk ke dalam Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) yang sudah tersedia, guna meminimalkan galian penyebab Kemacetan;
4. Pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku dapat dikenakan sanksi. Dalam hal ini sanksi dapat dikenakan kepada operator jaringan Utilitas maupun kontraktor pelaksananya di lapangan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menindak tegas terhadap galian di badan jalan yang tidak memiliki izin ataupun yang menyalahgunakan izin storing. Operator jaringan Utilitas juga diminta melaksanakan kontrol lebih ketat terhadap kontraktor pelaksananya;
5. Sejalan dengan momentum ASEAN Summit 2023, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mulai meningkatkan pengawasan dan pengendalian;
6. Apabila terdapat pembangunan dan pemeliharaan jaringan Utilitas pada ruas jalan prioritas agar dituntaskan secepatnya.
“Sosialisasi ini diharapkan menumbuhkan peran aktif dari semua
Comments 0