Dulu Pede Tak Mau Pakai Kuasa Hukum, KPU Kini Pakai Pengacara di Sidang Banding

Abdillah Balfast
Mar 25, 2023

saksi dan pendampingan kuasa hukum.

Yang pertama, Hasyim menilai gugatan dan sengketa Pemilu oleh Partai Politik merupakan ranah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).

"Dengan demikian ketika perkara dibawa ke ranah gugatan perdata ke PN Jakpus, KPU berpendapat hal tersebut bukan kompetensi PN," ucapnya.

Alasan kedua, yakni KPU RI kata Hasyim adalah penyelenggara Pemilu, dimana sebagai pelaku pelaku kegiatan pendaftaran dan verifikasi partai.

"Jadi KPU ini adalah pihak yang tahu urusan tersebut," katanya.

Untuk diketahui, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU RI. Alhasil, KPU RI diminta untuk menunda Pemilu.

"Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya," tulis putusan PN Jakarta Pusat yang dikutip, Kamis, (2/3/2023).

Dalam gugatannya, Partai Prima menggugat KPU RI dikarenakan merasa dirugikan lantaran dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) calon peserta Pemilu.

Bahwa Partai Prima dirugikan oleh KPU RI dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang kemudian ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi admnistrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu yang diterima Penggugat pada tanggal 15 Oktober 2022 Pukul 00.35 WIB yang menyatakan status akhir Penggugat (Partai Rakyat Adil Makmur) Tidak Memenuhi Syarat (TMS). 

Hal ini berakibat Penggugat tidak bisa mengikuti tahapan pemilu selanjutnya berupa verifikasi faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.

Berikut isi lengkap putusan PN Jakarta Pusat : 

Dalam Eksepsi. 

- Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas

Dalam Pokok Perkara

1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya

2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat: 

3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum: 

4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima


1 2 3

Related Post

Post a Comment

Comments 0