KOSADATA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akhirnya menunjuk kuasa hukum untuk mendampinginya dalam banding putusan penundaan Pemilu 2024 oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.Â
Padahal, sebelumnya KPU RI percaya diri tak menggunakan kuasa hukum. Dalam banding perkara ini, KPU RI menunjuk Heru Widodo Law Office sebagai kuasa hukum.
Ketua Divisi Teknis pada KPU RI, Idham Kholik penunjukan kuasa hukum itu sebagai bentuk keseriusan penyelenggaraan Pemilu tersebut dalam menghadapi sidang banding.
"Kami menekankan bahwa kami sangat serius, jadi penggunaan kuasa hukum sebagai bentuk keseriusan KPU menghadapi proses hukum ini," ujarnya, Jumat, (24/3/2023).
Idham menuturkan bahwa keputusan untuk menggunakan kuasa hukum itu diputuskan KPU RI pada saat rapat pleno soal Bandung tersebut beberapa waktu lalu.
"Kan yang terpenting kami sebagai penyelenggara pemilu diamanahkan Undang-Undang Pemilu kami bekerja dengan penuh dedikasi bagaimana amanah konstitusi pemilu dijalankan setiap lima tahun kami sangat serius," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, KPU RI akan menghadapi sendiri sidang banding atas putusan gugatan Partai Prima di PN Jakpus. Dimana, pada putusan tersebut PN Jakpus meminta KPU RI untuk menunda Pemilu 2024.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya juga tidak akan menghadirkan saksi dan kuasa hukum pada sidang tersebut.
"KPU tidak menghadirkan saksi dan KPU cukup menghadapi sendiri persidangan tersebut," ujarnya kepada wartawan, Selasa, (7/3/2023).
Hasyim mengatakan ada dua alasan
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0