Pemprov DKI Jakarta buka platform E-Order untuk membantu UMKM Jakarta. Foto: screenshot YT Bank DKI
Selain itu, persyaratan perlu disiapkan untuk memenuhi beberapa berkas diantaranya; Surat Izin Usaha, KTP, NPWP, dan Foto Buku Rekening sebagai pelengkap administrasi.
Tahapan melakukan pendaftaran e-order sendiri antara lain; mengunjungi kelurahan atau kecamatan terdekat untuk mendaftarkan UMKM sebagai binaan PKT, daftarkan UMKM ke dalam website e-order, lengkapi data UMKKM kemudian upload berkas yang dibutuhkan, setelah itu menghubungi pembina UMKM untuk verifikasi data UMKM, tahap terakhir mendaftarkan produk UMKM ke dalam e-order. Setelah masuk ke platform E-Order, pelaku UMKM bisa langsung melakukan transaksi jual beli.
Salah satu pelaku UMKM yang juga merupakan pemilik kedai makanan D’Shafa, Hariyati mengaku terbantu dengan adanya aplikasi e-order ini. Melalaui aplikasi itu, produk makanan miliknya bisa digunakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) DKI Jakarta.
“Saya awalnya bikin steak kelor di Gang Hijau Jakarta Barat, lalu saya juga masak kakngkung hidroponik jadi makanan matang, Ternyata antusiasnya bagus, akhirnya saya buat lunch box,” katanya.
Ia mengungkapkan, melalui program PKT, pelaku UMKM sepertinya mendapatkan berbagai ilmu seperti cara memproduksi barang dengan higenis, menyusun kemasan dengan rapi hingga pemasaran di era digital.***
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0