Enjang Tedi Dukung Disdik Jabar soal Kekurangan Insentif Guru Pamong ULD

Yan Aminah
Oct 29, 2023

Enjang Tedi, anggota Komisi V DPRD Jawa Barat. Foto: kosadata.com

KOSADATA - Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat, Enjang Tedi,  mendukung Dinas Pendidikan soal kekurangan insentif bagi 175 guru pamong Unit Layanan Disabilitas (ULD) yang belum dibayar sebesar Rp572.220.000.

"Kami di Fraksi PAN mendorong Dinas Pendidikan Jawa Barat agar pemerintah provinsi mengalokasikan anggaran untuk pemenuhan insentif guru pamong itu,” ujar Enjang kepada kosadata.com, Sabtu, 28 Oktober 2023.

Politisi asal Kabupaten Garut itu menegaskan, persoalan tersebut harus menjadi prioritas untuk segera diselesaikan. Pasalnya, itu sudah menjadi hak para guru pamong yang sudah mencurahkan tenaga dan pikirannya untuk melayani para peserta didik.

“Itu harus jadi prioritas untuk dibayar, karena sudah menjadi hak para guru pamong. Itu sudah menjadi kewajiban yang harus ditunaikan oleh pemerintah. Para guru pamong sudah bekerja untuk pendidikan disabilitas, kalau tidak dibayar pemerintah salah,” tandas Enjang.

Ia mengingatkan agar niat baik Pemprov Jabar dalam mengembangkan ULD tidak ternoda oleh persoalan seperti itu. Semangat dalam membangun akses dan mutu pendidikan yang lebih baik pada jenjang Sekolah Luar Bisa (SLB) jangan tercoreng oleh terlambatnya pemenuhan hak para guru pamong ULD.

Selama ini, pemerintah telah mengembangkan lembaga pendidikan khusus berupa SLB untuk memenuhi hak pendidikan warga negara yang mempunyai kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial.

Untuk memaksimalkan ikhtiar, Pemprov Jabar mengembankan ULD. Selain untuk menjangkau calon peserta didik yang mengalami keterbatasan jarak dengan keberadaan sekolah terdekat, pengembangan ULD dilakukan untuk memenuhi hak pendidikan kaum disabilitas yang mengalami keterbatasan ekonomi keluarga.

Dalam praktiknya, guru pamong mendatangi para peserta didik. "Pengembangan ULD ini merupakan inovasi yang bagus, karena bisa lebih banyak menjangkau anak-anak disabilitas dalam mendapatkan hak


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0