Enjang Tedi Minta Pemprov Jabar Jalankan Perda 5/2015 Secara Maksimal

Ichsan Sundawani
Jul 18, 2023

Enjang Tedi saat Sosialisasi Perda 5/2015. Foto: Ist

KOSADATA - Anggota DPRD Jabar Komisi V Enjang Tedi meminta pemerintah Provinsi Jawa Barat menjalankan Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang pengelolaan jasa lingkungan hidup.

Pasalnya hal ini sangat berkenan dengan status Kabupaten Garut yang merupakan wilayah hutan konservasi di Jawa Barat.

"Kita ini memiliki hulu sungai Cimanuk yang aliran sungainya itu bisa mengairi Kabupaten Sumedang, Majelangka dan Indramayu," katanya saat ditemui di Desa Cikandang Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut Jawa Barat, Selasa 18 Juli 2023.

Jadi kata Enjang jangan sampai Kabupaten Garut sebagai kawasan Konservasi yang hutannya tidak boleh diolah tidak mendapatkan kompensasi.

"Dalam perda itu diatur bagaimana Garut haris mendapatkan kompensasi atas pengelolaan hutan konservasi, berupa uang atau program dari pemerintah Provinsi Jawa Barat," katanya.

Jangan sampai yang mendapatkan manfaat dari sungai Cimanuk itu masyarakat luar Garut, tapi Garut berkewajiban harus menjaga lingkungan hidup termasuk hutan di Garut.

Dalam perda ini diatur bagaimana pemanfaatan jasa lingkungan hidup itu bentuk usaha untuk memanfaatkan potensi jasa lingkungan dalam upaya keberlanjutan lingkungan yang baik dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokok kelestarian sumber daya alam.

"Jadi kata kuncinya sebenarnya memanfaat bagaimana memanfaatkan potensi lingkungan yang ada untuk keberlanjutan jadi substansi anugerah alam yang diberikan Allah dengan baik kata kuncinya dua tidak merusak lingkungan Kemudian yang kedua tidak mengurangi fungsi pokok kelestarian sumber daya alam lingkungan," katanya.

Dalam Perda nomor 5 tahun 2015 itu tentang penyelenggaraan


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0