Enjang Tedi Minta Pemprov Jabar Jalankan Perda 5/2015 Secara Maksimal

Ichsan Sundawani
Jul 18, 2023

Enjang Tedi saat Sosialisasi Perda 5/2015. Foto: Ist

itu kalau di Garut itu sebagai kawasan konservasi.

"Kabupaten kawasan konservasi itu seperti peribahasa orang tua 'Leuweung Hejo Rakyat Ngejo'," katanya.

Menurutnya perencanaan yang dimaksud rencana pengelolaan jasa lingkungan hidup itu kan kewenangan pemerintah provinsi kemudian memperhatikan tata ruang wilayah RT RW yang dimaksud perencanaan jasa lingkungan hidup.

"Itu bidangnya pemanfaatan apa satu sumber daya alam kedua kehutanan kemudian sumber daya air dan sumber daya air misalnya karena ini kemudian pesisir dan pulau-pulau kecil kemudian pariwisata dan berjalan terkait lainnya hukum perdagangan sudah keluar peraturan Gubernur 33 tahun 2019 petunjuk pelaksanaan pengelolaan," katanya.


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0