Enjang Tedi saat Sosialisasi Perda 5/2015. Foto: Ist
"Kabupaten kawasan konservasi itu seperti peribahasa orang tua 'Leuweung Hejo Rakyat Ngejo'," katanya.
Menurutnya perencanaan yang dimaksud rencana pengelolaan jasa lingkungan hidup itu kan kewenangan pemerintah provinsi kemudian memperhatikan tata ruang wilayah RT RW yang dimaksud perencanaan jasa lingkungan hidup.
"Itu bidangnya pemanfaatan apa satu sumber daya alam kedua kehutanan kemudian sumber daya air dan sumber daya air misalnya karena ini kemudian pesisir dan pulau-pulau kecil kemudian pariwisata dan berjalan terkait lainnya hukum perdagangan sudah keluar peraturan Gubernur 33 tahun 2019 petunjuk pelaksanaan pengelolaan," katanya.
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0