Perambahan hutan di Sulawesi Selatan. Foto: Dok KemenLHK
Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi menjerat AM dan NS karena diduga telah melakukan tindak pidana kehutanan berupa mengerjakan, dan/atau menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud pada Undang-Undang 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah pada paragraf 4 angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf ”a” Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana paling tinggi 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 7.500.000.000,- (tujuh miliar lima ratus ribu rupiah).
Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun mengapresiasi kinerja cepat Tim Penyidik dan Anggota SPORC Brigade Anoa Makassar dalam menangani proses kasus ini, sehingga dapat berjalan dengan baik.
“Selanjutnya kami akan melakukan pemberkasan dan segera menyampaikan berkas perkara tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilakukan tindak lanjutnya,” ujar Aswin.
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0