Gakkum KLHK Menahan Dua Tersangka Perambahan Hutan di Sulawesi Selatan

Dian Riski
Jul 31, 2023

Perambahan hutan di Sulawesi Selatan. Foto: Dok KemenLHK

KOSADATA - Tim Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi menetapkan AM (40 th) yang beralamat di Tomoni Kabupaten Luwu Timur dan NS (52 th) yang beralamat di Kabupaten Sidrap Provinsi Sulawesi Selatan sebagai tersangka kasus perambahan hutan di Kabupaten Luwu Timur pada tanggal 28 Juli 2023.

Kejadian bermula dari informasi masyarakat bahwa ada pembukaan atau pengolahan lahan tanpa izin untuk dijadikan kebun sawit yang diduga masuk dalam kawasan hutan produksi  terbatas (HPT).

Dari informasi ini, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi membentuk tim operasi  untuk melakukan penindakan pengamanan dan perlindungan hutan di Kabupaten Luwu Timur.

Pada tanggal 18 Juni 2023, tim operasi Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi menemukan 1 (satu) unit Eksavator Merk Komatsu PC 200 warna kuning di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang diduga telah digunakan untuk membuka dan mengolah lahan menjadi kebun sawit.

Luas lahan yang telah terbuka di sekitar lokasi tersebut sudah mencapai ratusan hektar yang diduga akan terus bertambah untuk dijadikan kebun sawit, sehingga tim operasi mengamankan Eksavator tersebut dan mencari tahu siapa pemilik lahan dan pemilik eksavator tersebut.

Dari hasil pencarian dan penyelidikan, tim memperoleh data dan informasi bahwa AM mengaku sebagai pemilik lahan/pemodal dan NS sebagai penanggungjawab lapangan.

Selanjutnya tim menyerahkan para pelaku ke penyidik untuk dilakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).

Dari hasil pulbaket ini kemudian penyidik meningkatkan ke proses penyidikan dan melakukan pemeriksaan-pemeriksaan saksi, ahli dan melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara).

Penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka dan melakukan penangkapan dan


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0