Genjot Penggunaan PLTS, Pemerintah Beri Relaksasi TKDN hingga 30 Juni 2026

Ida Farida
Aug 13, 2024

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukkan dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiani Dewi menyosialisasikan kebijakan relaksasi TKDN PLTS. Foto: Kementerian ESDM

KOSADATA - Pemerintah memberikan relaksasi penerapan Tingkat Kandungan Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) untuk proyek yang direncanakan beroperasi secara komersial paling lambat tanggal 30 Juni 2026 sesuai rencana usaha penyediaan tenaga listrik, dapat diberikan relaksasi penggunaan Produk Dalam Negeri. 

 

Ketentuan relaksasi ini tertuang Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan pasal 19.

 

"Saat ini kita sedang mempercepat pembangunan PLTS-PLTS yang ada di Indonesia dan sudah banyak pula pabrik-pabrik yang sudah berdiri untuk membuat modul surya, baik itu berasal dari modul wiver yang sudah jadi maupun sekarang sudah bukan," ujar Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukkan dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiani Dewi dilansir dari laman Kementerian ESDM, Selasa (13/8/2024).

 

"Kita sudah memperhatikan bahwa pabrik dalam negeri sudah berupaya sedemikian rupa. Ini hasil evaluasi kami dengan melakukan beberapa kunjungan ke beberapa produsen modul PLTS sehingga kita berkesimpulan menetapkan tanggal atau batas waktu disini di pasal 19 bahwa semua project untuk PLTS yang perjanjian jual belinya itu ditandatangani paling lambat tanggal 31 Desember 2024," kata Eniya melanjutkan.

 

Eniya melanjutkan dalam kurun waktu 5 bulan ke depan, proyek PPA-nya ditandatangan sebelum 31 Desember, baru boleh melakukan reform. 

 

"Direncanakan beroperasi secara komersial, COD-nya 30 Juni 2026, tetapi diberikan relaksasi untuk bisa impor sampai 30 Juni 2025. Jadi impornya ini hanya terbatas,


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0