Khusus Jakarta, Gubernur Pramono Turunkan Pajak BBM Hingga 5 Persen

Ida Farida
Apr 23, 2025

Pemprov DKI Jakarta menurunkan PBBKB hingga 5 persen. Foto: ist

KOSADATA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menurunkan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dari semula 10 persen menjadi 5 persen untuk kendaraan pribadi, dan menjadi 2 persen untuk angkutan umum. Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung kepada wartawan di Balai Kota, Rabu, 23 April 2025.

 

"Sudah lebih dari sepuluh tahun masyarakat Jakarta dipungut PBBKB sebesar 10 persen, dan itu berlaku universal, baik kendaraan pribadi maupun umum. Sekarang, dengan diskresi yang diberikan oleh Undang-Undang, saya memutuskan untuk memberikan relaksasi," ujar Pramono.

 

Penurunan tarif tersebut, menurut Pramono, bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, khususnya dalam menghadapi tekanan ekonomi. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku di wilayah DKI Jakarta dan tidak akan berdampak pada harga BBM di SPBU luar Jakarta.

 

"Kami sudah putuskan untuk kendaraan pribadi menjadi 5 persen, dan kendaraan umum 2 persen. Peraturan gubernurnya sedang disiapkan dan akan segera disosialisasikan," tambahnya.

 

Namun, Pramono juga memberi catatan soal definisi kendaraan umum. "Yang dimaksud kendaraan umum itu yang berpelat kuning. Kalau seperti kendaraan rental, itu masuk kategori kendaraan pribadi," ujarnya.

 

Penurunan tarif ini merupakan hasil reformulasi kebijakan berdasarkan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) Nomor 1 Tahun 2022. UU ini memberikan ruang bagi kepala daerah untuk menetapkan insentif fiskal melalui skema Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP).

 

Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Cyril Raoul Hakim—akrab disapa Chico Hakim—menyebut kebijakan ini juga


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0