Hakim MK Disinyalir Bakal Menolak Permohonan Sengketa PHPU Pilpres 2024, Ini Alasannya

Ida Farida
Apr 22, 2024

Hakim MK disinyalir akan menolak sengketa permohonan PHPU Pilpres 2024. Foto: ist

KOSADATA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada hari ini, Senin (22/4/2024). Ketua Himpunan Masyarakat Nusantara (Hasrat), Sugiyanto memprediksi enam dari delapan hakim MK akan menolak permohonan sengketa PHPU Pilpres 2024 itu.

 

"Saya memprediksi bahwa 6 atau 5 hakim akan menolak permohonan sengketa PHPU Pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, sementara 2 atau 3 hakim akan menerima," ujar Sugiyanto dalam keterangannya, Senin (22/4/2024).

 

Setidaknya, kata pria yang akrab disapa SGY itu, ada tujuh alasan mengapa mayoritas Hakim MK mungkin akan menolak permohonan sengketa PHPU Pilpres 2024 baik yang diajukan oleh pasangan calon Anies-Muhaimin maupun oleh pasangan calon Ganjar-Mahfud.

 

Ke-tujuh alasan itu, yakni: Pertama, "Kepatuhan Terhadap Aturan": Mahkamah Konstitusi menjaga standar tinggi dalam memastikan pemilihan umum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tanpa bukti kuat pelanggaran, MK cenderung menolak sengketa hasil.

 

Kedua, "Tidak Cukup Bukti": Untuk memproses sengketa hasil pemilihan, diperlukan bukti kuat tentang pelanggaran dalam pemilu. Jika bukti yang diajukan tidak cukup kuat atau tidak ada, MK kemungkinan akan menolak permohonan tersebut. Dalam konteks ini, permohonan sengketa Pilpres 2024 mungkin gagal menyampaikan bukti yang memadai terkait PHPU Pilpres 2024.

 

Alasan ketiga, "Kecukupan Prosedural": MK akan memeriksa apakah pengajuan sengketa telah memenuhi persyaratan prosedural. Jika pengajuan tidak lengkap atau tidak sesuai dengan ketentuan


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0