Â
Dia pun menjelaskan bahwa pengolahan sampah ini dilakukan secara mekanis melalui proses pemilahan, pencacahan, dan pengeringan, menghasilkan produk RDF, yaitu hasil olahan sampah padat yang padat berupa materi mudah terbakar (plastik, kertas, dll) yang telah berukuran homogen (curah atau pellet) serta dapat digunakan sebagai bahan bakar alternatif.Â
Â
Pakar Pengadaan Barang/Jasa dan Pengamat Pengembangan Lingkungan Berkelanjutan, Mohammad Zulfikar Dachlan mengungkapkan, Pemprov DKI Jakarta melakukan inovasi proses pengadaan barang jasa tidak hanya melakukan pengadaan pembangunan sebuah fasilitas pengolahan sampah, tetapi membangun sebuah fasilitas pengolahan sampah sampah menjadi bahan baku energi. “Dengan demikian Pemprov DKI memiliki potensi pendapatan dari pengolahan sampah dengan berkolaborasi dengan pabrik semen sebagai penerima hasil RDF. Ini membuktikan bahwa Pemprov DKI Jakarta telah melaksanakan sebuah proses pengadaan berkelanjutan dimana proyek tidak hanya dibangun untuk menampung sampah, namun dilakukan pengolahan sampah sehingga menghasilkan pendapatan yang dapat membantu operasional dari fasilitas itu sendiri,†kata Zulfikar. ***
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0