Heru Budi Tindaklanjuti Keluhan Pedagang Pasar Anyar Bahari Soal BPP

Isma Nanik
Jun 27, 2023

Pasar (BPP) yang menjadi kewajiban pedagang dan telah ditetapkan dengan harga yang wajar sesuai prinsip keadilan.

 

"Secara prinsip Pasar Jaya selalu mengedepankan azas berkeadilan dan transparan dalam menetapkan BPP kepada para pedagang. Hal ini agar para pedagang tidak merasa terbebani dan bisa menjalankan roda perekonomian dengan baik, serta menjunjung tinggi rasa kesetaraan," kata Aristianto, Direktur Properti dan Perpasaran Perumda Jaya.

 

Di samping itu, kajian tarif BPP Anyar Bahari juga diputuskan dengan melihat potensi dan klasifikasi pasar, di mana Pasar Anyar Bahari masuk dalam kategori Pasar Kelas C.

 

"Melalui berbagai banyak pertimbangan, kami juga melakukan pengkajian mendalam dan bersinergi dengan berbagai stakeholder sehingga rumusannya jelas dan tepat," ucapnya.

 

Aristianto menjelaskan, tarif BPP khususnya di Pasar Anyar Bahari masih menggunakan tarif lama yang telah sesuai dengan BPP yang ditetapkan sejak tahun 2018. Penetapan tarif BPP sesuai dengan Surat Keterangan (SK) Direksi Nomor 247/2018 tanggal 1 Oktober 2018. 

 

Sehingga dari kurun waktu 2018 sampai 2023 tarif yang berlaku masih sama dan belum ada penyesuaian tarif biaya pengelolaan pasar. Tarif BPP untuk pedagang per bulan untuk Pasar Anyar Bahari berkisar Rp 22.500 hingga Rp 41.100 per meter per bulan tergantung dengan jenis jualan.

 

“Rata-rata ukuran tempat usaha untuk kios seluas empat meter persegi dan los seluas dua meter persegi, sehingga untuk tempat usaha dengan luas empat meter persegi biaya yang dikeluarkan pedagang berkisar Rp 90.000 sampai Rp 164.400 per tempat usaha per bulan,” tandas Aristianto.***


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0