Hinca Panjaitan: Restorative Justice Harus Jadi Ruh Revisi KUHAP

Abdillah Balfast
Oct 10, 2025

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan

KOSADATA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, menegaskan bahwa konsep Restorative Justice sejatinya lahir dari nilai-nilai luhur dan kearifan lokal bangsa Indonesia, bukan hasil adopsi dari hukum kolonial Belanda. Hal itu disampaikannya saat membahas urgensi revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) agar selaras dengan semangat KUHP baru.

Restorative Justice itu sebenarnya sudah menjadi bagian dari budaya Indonesia. Sebelum Belanda datang membawa KUHP, masyarakat kita tidak mengenal kebiasaan saling memenjarakan. Semua persoalan diselesaikan dengan cara berdamai, berjabat tangan, dan mencari keadilan yang memulihkan,” ujar Hinca kepada Parlementaria usai mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik dalam rangka Serap Aspirasi RUU KUHAP di Mapolda Jambi, Jumat (10/10/2025).

Hinca menuturkan, berbagai kisah klasik Nusantara seperti legenda Hang Tuah dan Hang Jebat di Tanah Melayu menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa di masa lampau lebih menekankan pada keadilan yang menenangkan hati, bukan pembalasan. Namun, sejak diberlakukannya hukum pidana kolonial Belanda melalui Staatsblad 1915 No. 732 yang berlaku pada 1918, tradisi penyelesaian damai bangsa Indonesia mulai terpinggirkan. “Karena dia penjajah, kita dijajah. Maka melawan penjajah, masuk penjara,” ujarnya.

Menurut Hinca, KUHP baru yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026 merupakan langkah besar dalam meneguhkan sistem hukum nasional yang berdasar pada demokrasi dan kearifan lokal. Oleh karena itu, revisi KUHAP sebagai hukum acara harus menjadikan prinsip Restorative Justice sebagai roh utama penegakan hukum di Indonesia.

“Selama ini pengaturan Restorative Justice masih tersebar di berbagai lembaga, mulai dari Kejaksaan, Kepolisian, hingga Mahkamah Agung. Ke depan, tidak boleh lagi berjalan sendiri-sendiri.


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0