RUU Polri menjadi polemik di tengah masyarakat. Foto: ist
KOSADATA - Direktur Eksekutif Human Studies Institute, Rasminto menilai Rancangan Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia (RUU Polri) berpotensi menimbulkan konflik kewenangan dengan lembaga lain.
Menurutnya, diperlukan keseimbangan kewenangan untuk mencegah potensi penyalahgunaan wewenang yang dapat mengancam prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.
“Kritik utama terhadap RUU Polri berkisar pada potensi penumpukan kekuasaan di tangan Polri yang dapat menimbulkan konflik kewenangan dengan instansi lain,” ujar Rasminto dalam keterangannya, Kamis (20/6/2024).
Dia menegaskan, institusi Polri terus dituntut menjadi lembaga penegak hukum yang humanis dan menjunjung tinggi nilai-nilai HAM. Namun, adanya pengajuan RUU Polri menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
“Ada tuntutan untuk meningkatkan profesionalisme dan efektivitas Polri dalam menghadapi kejahatan yang semakin kompleks dan dinamis. Di sisi lain, ada kebutuhan untuk memastikan bahwa Reformasi ini tidak menjadikan Polri sebagai lembaga super power yang dapat mengabaikan atau mengambil alih peran dan fungsi kementerian/lembaga lain,” kata Rasminto.
Lanjut Rasminto, beberapa pasal dalam RUU tersebut dikhawatirkan dapat memberikan kewenangan yang terlalu luas kepada Polri, termasuk dalam bidang yang secara konstitusi menjadi kewenangan lembaga lain.
“Situasi ini mengharuskan adanya pengawasan dan pembatasan yang jelas untuk memastikan bahwa Polri tetap beroperasi dalam batasan hukum yang proporsional dan sesuai dengan prinsip checks and balances,” jelas Rasminto.
Oleh karena itu, sambung dia, pembahasan RUU Polri harus dilandasi oleh semangat Reformasi yang menekankan pentingnya akuntabilitas, transparansi, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
“Pendekatan ini tidak hanya memastikan bahwa Polri dapat berfungsi sebagai lembaga yang profesional dan humanis, tetapi juga mencegah potensi ekses kewenangan yang dapat merugikan integritas institusi lainnya,” imbuh Rasminto.
Dengan demikian, Reformasi Polri melalui pengaturan kelembagaan berdasarkan peraturan perundang-undangan perlu dirancang sedemikian rupa.
“Itu agar dapat mewujudkan sinergi yang efektif antar lembaga, meningkatkan kepercayaan publik, dan memperkuat tatanan hukum di Indonesia,” tutup Rasminto.***
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0