Polemik RUU Polri, Human Studies Institute Temukan Poin Perpanjangan Usia Pensiun

Ida Farida
Jun 21, 2024

Direktur Eksekutif Human Studies Institute, Rasminto. Foto: ist

KOSADATA - Polemik rancangan Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) terus mendapat sorotan publik. Kini,Human Studies Institute mengungkapkan adanya substansi pasal yang kontroversi, termasuk tentang perpanjangan usia pensiun yang berpotensi menumpuk jabatan Pati-Pamen.

 

"Sebagaimana pada Pasal 30 ayat 2 batas usia pensiun Anggota Polri jadi 58 tahun bagi bintara dan tamtama, 60 tahun bagi perwira; dan 65 tahun bagi pejabat fungsional, berdampak pada penumpukan jabatan Pati-Pamen," ujar Direktur Eksekutif Human Studies Institute, Rasminto dalam keterangannya, Jum'at (21/6/2024).

 

Rasminto berpendapat ada potensi masalah terhadap regenerasi dalam tubuh Polri. Pasalnya, dengan memperpanjang masa  dinas perwira tinggi dan anggota senior, maka promosi dan pengembangan karir bagi perwira muda bisa terhambat. Hal ini dinilai akan menciptakan stagnasi di dalam organisasi.

 

"Sehingga ini dapat mengakibatkan ketidakseimbangan demografis dan menurunkan semangat serta motivasi para anggota yang  lebih muda. Pengaruh jangka pendeknya masalah stagnasi peluang karir perwira muda yang semakin menyempit," kata Rasminto.

 

Menurutnya, fakta yang mendasar saja adanya data susunan personel (DSP) terjadi ketimpangan pada Pati-Pamen.

 

"Berdasarkan katalog data.go.id jumlah personil Polri TW II 2023 ada masalah ketimpangan DSP Perwira, misal DSP Pati di mabes 182 personel, riilnya ada 370 personel, jadi  melebihi 200% dari kondisi DSP ideal, belum lagi DSP Pati di Polda ada 68 personil, riilnya 69 personel, ini kan jelas timpang," tegas Rasminto.

 

Namun, Ia melanjutkan untuk DSP di tingkat Pamen justru sebaliknya. Jumlah DSP Pamen di Mabes sebanyak 4,996 personel, riilnya 3,298


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0